235 Orang Pindah Memilih di Kabupaten Aceh Singkil

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 27 Maret 2019 | 13:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 363


Singkil, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Aceh Singkil telah menetapkan pemilih yang pindah memilih (A5) di wilayahnya sebanyak 235 orang, sedangkan pemilih yang keluar dari wilayahnya sebanyak 313 orang.

"Berdasarkan surat edaran ditutup pada tanggal 17 maret 2019 dan pada tanggal 20 Maret kami telah memplenokan masyarakat yang pindah memilih," ujar Ketua KPUD Aceh Singkil Edi Sugianto kepada InfoPublik melalui sambungan telpon, Rabu (27/3).

Mekanismenya pendaftaran pindah memillih (A5), lanjut dia, bisa dilakukan di beberapa tempat antara lain: Kantor Kecamatan, Kelurahan, Desa, hingga KPUD. Tujuannya, masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya pada gelaran pesta demokrasi lima tahunan sekali ini.

Berhubung kondisi geografis Kabupaten Aceh Singkil yang merupakan kepulauan yang terdiri dari tiga kepulauan baru, barat, dan banyak. Kemudian 11 Kecamatan yang salah satunya mempunyai penduduk yang mencapai 24 ribu orang. Maka, masyarakat diberikan pilihan akses mana saja yang paling dekat dari tempat tinggalnya.

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang pindah memilih dibedakan berdasarkan domisili orang terkait. Maksudnya, jika orang yang pindah memilih merupakan warga luar wilayah Provinsi Aceh hanya bisa mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden, sisa empat surat suara lainnya untuk DPR, DPR, DPRD tingkat 1, dan DPRD tingkat 2 tidak diberikan.

"Warga dari luar Aceh tidak punya hak pilih terhadap legislatif dan senator, itu sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Sebaliknya, bila warga Provinsi Aceh yang pindah ke Kabupaten Aceh Singkil hak pilihnya hanya diberikan surat suara pemilihan presiden dan anggota DPD. "DPR, DPRD tingkat 1 dan DPRD tingkat 2 tidak mendapatkan hak pilihnya," pungkasnya.