Pemilih Pindahan Capai 700 Ribu Lebih

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 26 Maret 2019 | 18:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 227


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan terdapat lebih dari 700 ribu pemilih berstatus pindahan dalam Pemilu Serentak 2019.

"Jumlah Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb secara nasional, pasca rekapitulasi oleh KPU RI sejumlah 796.401 pemilih," kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, di kantornya, Selasa (26/3).

Menurut Viryan, jumlah ini merupakan hasil rangkuman data DPTb dari sejumlah daerah. Rekapitulasi ini dilakukan pada akhir pekan lalu.

Seluruh data DPTb tersebut dihitung dari jumlah pemilih sudah mengurus dokumen A5 atau formulir pindah memilih hingga 17 Maret 2019.

Viryan menambahkan, setelah 17 Maret 2019, KPU sudah mengakhiri masa pelayanan pindah memilih kepada masyarakat, yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di daerah asal pada 17 April nanti.

Sebab, berdasarkan pasal 210 ayat (1) UU Pemilu Nomor 1 Tahun 2017, masa mengurus pindah memilih diizinkan hanya sampai H-30 hari sebelum pemungutan suara pemilu. Pasal tersebut saat ini sedang dalam masa uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).