Mendagri: Tidak Masalah Kehadiran Pemantau Asing

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 26 Maret 2019 | 14:49 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 181


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, tidak mempermasalahkan rencana menghadirkan pemantau pemilu asing untuk Pemilu Serentak 2019.

"Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, saya kira sah-sah saja. Tapi ikuti aturan yang sudah dibuat regulasinya oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (26/3). 

Menurut Mendagri, sesuai aturan yang berlaku, pemantau asing itu harus mengikuti proses administrasi dan verifikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sejumlah syarat bagi pemantau pemilu asing itu juga telah diatur sejak lama dengan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, pemantau asing yang ikut mengamati proses pemilu di Indonesia  berasal dari 33 negara.

Polemik soal pemantau pemilu dari asing berawal dari munculnya tagar #IndonesiaCallsObserver di trending topic Twitter.