KPU Tidak Larang Capres Bawa Alat Bantu

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 24 Maret 2019 | 13:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 223


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  tidak melarang para calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres) membawa alat bantu dalam debat.

"Sekarang bisa dibayangkan kalau kandidat membutuhkan data, misalnya data itu ada dalam buku BPS. Maka dia lalu membawa catatan, kemudian alat tulis boleh," kata Komisioner  KPU RI, Wahyu Setiawan, di kantornya, Jumat, (22/3).

Menurut Wahyu, hal yang wajar jika para capres membawa alat yang terkoneksi dengan internet dan membaca data. Tidak semua orang memiliki kemampuan menghapal data dengan dengan baik.

"Publik nanti akan melihat bagaimana cara mengkomunikasikan gagasan, ide, pemikiran terkait tema kepada masyarakat pemilih," paparnya.

Wahyu meminta agar masyarakat tidak berpendapat bahwa, kertas dan alat bantu ialah sontekan.

Dia menegaskan para capres juga berkewajiban untuk memberikan data dengan benar.

"Ini kan juga bukan ajang cerdas cermat. Ini kan forum kandidat mengkomunikasikan ide, gagasan, pemikiran untuk masyarakat pemilih. Jadi nanti publik yang akan menilai," tambahnya.