Kerjasama KPU dan PPATK Diharapkan Mampu Kawal Integritas Pemilu 2019

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 22 Maret 2019 | 14:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 506


Jakarta, InfoPublik- Setara Institute berharap agar penandatanganan MoU antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah dilakukan bisa mengawal integritas Pemilu dari praktik dan tata kelola sumber daya finansial yang berpotensi dilakukan oleh setiap peserta Pemilu, baik legislatif maupun presiden. 

"MoU ini diharapkan tidak hanya sebagai aksesoris yang memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu tetapi harus juga memberikan efek penghukuman manakala ditemukan adanya kontestan Pemilu terekam melakukan transkasi mencurigakan sepanjang musim Pemilu 2019 ini," kata Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (22/3).

Selama ini, Hendardi menganggap bahwa kerja PPATK dalam mengawal Pemilu bersih belum menunjukkan kontribusi nyata pada peningkatan kualitas Pemilu.
 
Ia menjelaskan, tindak pidana Pemilu seringkali hanya menjadi pemanis bagi penyelenggaraan Pemilu, dimana tindak pidana Pemilu tidak bisa diadili dan tidak kontributif pada perwujudkan keadilan elektoral.

Tindak pidana Pemilu hilang dari daftar perkara yang harus dituntaskan oleh aparat penegak hukum seiring dengan riuhnya kemenangan kontestan pascapemilihan. Padahal, semestinya tindak pidana Pemilu tersebut tetap harus dituntaskan, karena penyelesaian perkara itu bagian dari variabel penentu kualitas dan integritas Pemilu.
 
Menurut dia, seperti PPATK, karena produk kerja lembaga ini ditujukan kepada institusi penegak hukum, maka penyikapan segera atas dugaan transaksi mencurigakan dari para kontestan mesti ditindaklanjuti secara cepat sehingga publik memiliki referensi saat berada di bilik suara.

"Transaksi mencurigakan bukan hanya ditujukan pada praktik-praktik politik uang oleh para kontestan Pemilu Legislatif dan Pilpres, tetapi juga dukungan sektor-sektor swasta yang melampaui batas kewajaran, baik bersumber dari dana dalam negeri maupun dana asing," terang dia.
 
Penindakan tindak pidana Pemilu terkait politik uang termasuk potensi kucuran dana yang tidak wajar dari korporasi dan asing merupakan bagian dari cara otoritas negara mengawal proses demokrasi secara berintegritas.

"Dengan langkah sigap PPATK dan penegak hukum, maka MoU antara KPK dan PPATK akan memiliki signifikansi memperkuat kualitas pesta demokrasi kita," ujar dia.