KPU Imbau MK Putuskan Uji Materi UU Pemilu

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 22 Maret 2019 | 10:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 257


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau Mahkamah Konstitusi (MK), segera memutuskan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), terkait pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan atau DPTb.

"Kami sangat berharap uji materi UU Pemilu bisa segera diputuskan," kata Komisioner KPU RI  Viryan Aziz, di kantornya, Kamis, (21/3).

Menurut Viryan, KPU sudah menghentikan pelayanan pengurusan surat pindah (formulir A5) terhadap pemilih DPTb pada 17 Maret lalu. Sementara masih banyak pemilih DPTb yang masih dan belum mengurus formulir A5.

Viryan mengatakan pihaknya menghentikan pelayanan terhadap pemilih DPTb karena Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu mengharuskan KPU untuk melakukan pelayanan DPTb paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara berlangsung. Konsekuensinya, kata dia, KPU tidak bisa melakukan pelayanan terhadap pemilih DPTb setelah 30 hari sebelum pemungutan suara berlangsung.

"Sementara sampai dengan kemarin kita masih mendapatkan informasi sejumlah pemilih belum bisa memilih di daerah asalnya. dalam artian yang bersangkutan tidak akan pulang kampung dan akan memilih di daerah tujuan. Namun, mereka belum mengurus formulir A5," paparnya.

Viryan berharap MK segera memutuskan uji materi UU Pemilu oleh dua kelompok, yakni dua orang mahasiswa dari Kabupaten Bogor dan kelompok pegiat pemilu dan pegiat demokrasi. Salah pasal yang digugat oleh dua kelompok ini adalah Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu soal batas waktu pelayanan terhadap pemilih DPTb.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengikut apapun keputusan MK soal uji materi tersebut.

"Misalnya dikabulkan oleh MK, MK berpendapat seperti apakah bisa sampai dengan H-7, H-5, H-3 atau ada pendapat lain KPU akan mengikuti putusan dari MK," ungkapnya.

Begitu juga sebaliknya, jika MK memutuskan menolak atau tidak mengabulkan uji materi tersebut, maka KPU akan tetap mengikuti ketentuan yang sudah diatur oleh Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu.

"Karena apapun yang diputuskan tentu memiliki konsekuensi, misalnya MK memutuskan menolak atau tidak mengabulkan JR tersebut, maka KPU tetap akan melaksanakan kegiatan seperti kebijakan yang sudah ada," tambahnya.

Sebelumnya, dua mahasiswa yang berkuliah di Bogor mengajukan uji materi terhadap ketentuan pindah memilih dalam Pasal 210 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu. Keduanya adalah Joni Iskandar sebagai pemohon I dan Roni Alfiansyah Ritonga sebagai pemohon II.