KPU: Pemilih di Luar Negeri Sudah Bisa Mencoblos

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 22 Maret 2019 | 10:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 362


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra, mengatakan pemilih luar negeri sudah bisa mencoblos, jika mereka telah terdaftar dalam kategori pemilih by post.

"Memang benar sudah dilakukan, kemudian mereka sudah bisa memilih, pos sudah dikirimkan dari 8 Maret ke tiap alamat pemilih di luar negeri," kata Ilham, di kantornya, Kamis, (21/3).

Menurut Ilham,  para pemilih tersebut nantinya wajib mengirimkan hasil pilihan yang telah tercoblos, ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di negaranya masing-masing.

"Jadi kita pastikan 17 April sudah mulai dihitung berbarengan," tegasnya.

Pemungutan suara jalur pos diketahui sebagai metode KPU RI di luar negeri, selain kotak suara keliling dan datang langsung ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di masing-masing negara.

Jalur pos dipilih si pemilih dengan alasan jarak yang jauh menuju KBRI setempat, atau kondisi teknis lainnya.