KPU Sumut Siapkan 15.000 Surat Suara Caleg Jika Terjadi Pemilu Ulang

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 22 Maret 2019 | 10:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 302


Medan, InfoPublik- KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempersiapkan sekitar 15.000 surat suara calon legislatif (caleg) DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi jika terjadi Pemilu ulang.

Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Sumut, Batara Manurung menjelaskan, surat suara ini disiapkan jika terjadi Pemilu ulang calon legislatif di Sumut. Kendati demikian, pihaknya berharap tidak terjadi Pemilu ulang di Sumut.

"Sekitar kurang lebih 15 ribu surat suara jika terjadi Pemilu ulang. Kita berharap sih tidak ada Pemilu ulang di Sumut," kata Batara kepada InfoPublik, Rabu (20/3).

Sebelumnya, Batara menyatakan surat suara caleg DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi Sumut sudah 100 persen didistribusikan.

"Surat suara ini terdistribusi ke seluruh kabupaten dan kota. Kita ada 33 kabupaten kota. (Surat suara) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota," kata dia.

Ia menjelaskan, di beberapa daerah di Sumut sudah pada tahap melipat dan menyortir surat suara. "Kita lagi melakukan lipat dan sortir, ada beberapa daerah," ujar dia.

Menurut dia, pendistribusian surat suara yang dimaksud sesuai dengan mekanisme yang ada, yakni jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen surat suara cadangan.

Kendati demikian, jelas dia, masih ada dua daerah yang sedang ditunggu untuk mengetahui berapa banyak surat suara yang kurang atau tidak layak.

"Itu di Deliserdang dan Medan karena surat suara dua wilayah itu jauh lebih banyak dari kabupaten/kota lain. Namun untuk Medan sudah hampir final dan Deliserdang sedang proses," jelas dia.

Selain itu lanjut Batara, Deliserdang dan Medan pun menjadi dua wilayah yang terakhir mendapatkan pendistribusian surat suara karena mudah dijangkau jika dibandingkan dengan kabupaten kota lain yang ada di Sumut.

Ia mengatakan, secara umum pendistribusian surat suara ke 33 kabupaten/ kota di Sumut tak ada kendala yang berarti. "Karena dari awal kita sudah melakukan rapat koordinasi antara pihak pengadaan dan Polda Sumatra Utara, terkait proses pengawalan dan pengamanan," tegas dia.

Menurut Batara, pendistribusian surat suara dilakukan dari wilayah yang tersulit dan berlanjut ke perkotaan.

"Memang mekanisme yang diatur itu diutamakan dari daerah yang tersulit. Jadi yang pertama kemarin itu surat suara kita sampai di Nias dulu, baru Tapanuli Tengah, Mandailing Natal. Pinggiran dulu baru Padang Lawas, Sidempuan baru ke arah wilayah perkotaan," papar dia.