KPU Hentikan Layanan Pindah Memilih

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 19 Maret 2019 | 17:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 195


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menghentikan layanan pindah memilih, kepada masyarakat dalam pemilu serentak 2019.

“Masih ada pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih. Sementara itu, KPU saat ini tidak lagi melakukan fasilitasi kegiatan pindah memilih. Kecuali, jika nantinya Mahkamah Konstitusi  atau MK mengabulkan gugatan uji materi soal pindah memilih," kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, di kantornya, Selasa, (19/3).

Menurut Viryan, saat ini ada dua pihak yang mengajukan uji materi soal aturan pindah memilih. Keduanya mempersoalkan ketentuan pindah memilih dengan batas waktu maksimal 30 hari sebelum hari H pemungutan suara pada 17 April 2019.

Viryan mengungkapkan, pihaknya kemungkinan bisa menyesuaikan aturan soal pindah memilih jika sudah ada putusan MK. Sebaliknya, jika MK tidak segera menetapkan putusan uji materi itu, KPU tetap berpegang kepada regulasi awal.

“Sehingga tidak memberikan pelayanan kepada pemilih golongan DPTb. Artinya, pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal mereka," paparnya.