:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 15 Maret 2019 | 14:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah memverifikasi terhadap 33 lembaga survey, yang akan melakukan penghitungan cepat atau quick count Pemilu Serentak 2019.
"Sampai saat ini sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU. Nantinya, meski lembaga survei ini bisa melakukan survei, tetap harus sesuai aturan," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, di kantornya, Jumat (15/3).
Wahyu mengatakan, hasil survei baru bisa diumumkan secepat-cepatnya dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup. Adapun durasi dua jam tersebut dihitung menggunakan batasan waktu Indonesia barat (WIB).
"Kemudian pertanyaan berikutnya, bagaimana kalau ada lembaga survei menyampaikan hasil surveinya sebelum dua jam yang telah diatur tadi? Ya berarti dia melanggar hukum. Sanksinya ada dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.
33 lembaga survei yang sudah melalui verifikasi dan terdaftar di KPU RI: