Komisi Aparatur Sipil Negara Minta ASN Netral Pada Pemilu Serentak 2019

:


Oleh Baheramsyah, Senin, 11 Maret 2019 | 09:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 514


Jakarta,InfoPublik - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019 pada bulan April mendatang, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar deklarasi bertajuk 'ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri'.

Deklarasi ini digelar saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) di sepanjang Jalan MH. Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Total sebanyak 150 ASN dari berbagai instansi dan kementerian turut terlibat turun ke jalan mengikuti deklarasi tersebut.

Asisten KASN bidang promosi dan advokasi Nurhasni, menuturkan, acara ini digelar untuk mengingatkan para ASN di seluruh penjuru Indonesia agar tetap menjaga netralitas saat Pemilu 2019 mendatang.

"ASN fungsinya melayani, kalau mereka berpihak pasti pelayanan tidak baik. Makanya ASN tidak boleh mengimbau orang lain karena tugasnya melayani," ucapnya di sela deklarasi ASN Netral di Car Free Day Jalan Thamrin Jakarta, Minggu (10/3/2019).

Dikatakan Nurhasni, kampanye ini tidak hanya diperuntukan bagi ASN yang tinggal di ibukota Jakarta, tapi juga bagi para ASN di seluruh Indonesia dan yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Kami berharap kegiatan ini bisa viral ke seluruh pelosok Indonesia maupun luar negeri karena ASN adalah sebuah pilihan dan mereka harus bersikap netral," ujarnya.

"Suka tidak suka, mereka punya janji dalam hal ini ada aturan yang harus diikuti," tambahnya.

Ia mencontohkan, selama Pilkada 2018 lalu, ada sebanyak 508 kasus melibatkan 978 ASN yang turut serta dalam politik praktis di seluruh penjuru Indonesia.

Menurutnya, netralitas ASN sangat penting guna menjaga profesionalisme dan demi mencapai indeks efektivitas pemerintah.

"Indeks efektivitas pemerintah tidak ada pernah tercapai bila ada intervensi politik. Kalao itu terjadi maka kita tidak bisa menuju birokrask kelas dunia," kata Nurhasni.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pusat maupun daerah harus menjaga netralitasnya pada setiap pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.

Aparatur Sipil Negara sebagai penggerak utama birokrasi dituntut untuk dapat bersikap netral pada Pileg dan Pilpres 2019 karena berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Pemerintah, memberikan pelayanan publik secara adil kepada masyarakat, menghindari terjadinya konflik kepentingan, dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa (NKRI)," katanya.

Sebab itu, lanjut Bahtiar, clear posisi dari ASN dalam konteks Pemilu jelas dan tegas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu