Kemendagri: ASN Pusat dan Daerah Harus Jaga Netralitas

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 11 Maret 2019 | 09:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 353


Jakarta,InfoPublik-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menegaskan  Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pusat maupun daerah harus menjaga netralitas pada setiap tahapan Pemilu 2019.

"Soal Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak utama birokrasi dituntut untuk dapat bersikap netral pada Pileg dan Pilpres 2019, karena berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, memberikan pelayanan publik secara adil kepada masyarakat, menghindari terjadinya konflik kepentingan, dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa (NKRI)", kata  Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, usai Kampanye Publik " ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri" di Area Car Free Day Jl. M.H. Thamrin, Minggu, (10/3).

Menurut Bahtiar, posisi ASN dalam konteks pemilu jelas dan tegas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang  Pemilu, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu, dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilu .

Bahtiar juga  sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Komisi ASN, dengan mengadakan kegiatan "Public Campaign", dengan tema "ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri.

"Kegiatan yang digagas Komisi ASN ini sebagai salah satu bentuk pendidikan dan sosialisasi kepada ASN, masyarakat, dan stakeholder lainnya, terkait pentingnya ASN bersikap netral dalam Pemilu 2019. Diharapkan juga masyarakat juga dapat bermitra dengan Komisi ASN sebagai sosial control dalam menjaga netralitas ASN,” paparnya.