Nusantara
Rengat, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Tengku Mukhtaruddin dan Aminah. Penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan sela, Selasa (26/1) dalam sidang