:
Oleh Prov. Riau, Rabu, 27 Januari 2016 | 08:25 WIB - Redaktur: Kusnadi - 553
Rengat, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Tengku Mukhtaruddin dan Aminah. Penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan sela, Selasa (26/1) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilih (PHP) pemilihan Bupati / Wakil Bupati Inhu pada Pilkada 2015 lalu di gedung MK.
Sidang dengan nomor Perkara:45/PHP.BUP-XIV/2016 dengan pihak pemohon H. T. Mukhtaruddin dan Hj. Aminah dalam persidangan tersebut diwakili kuasa Pemohon Tatang Suprayoga, S.H., M.H. ; Ahmad Alamsyah Hrp., S.H., M.H.; Beni Ariansyah, S.H.
Dari pihak KPU Inhu, hanya dibenarkan tiga orang yang diizinkan untuk masuk mendengarkan putusan sela tersebut. Ketua KPU Inhu Muhammad Amin, Kajari Rengat Teuku Rahman dan Noviandri, dimana keduanya merupakan pengacara negara yang mewakili KPU Inhu dalam menghadapi gugatan tersebut.
Komisioner KPU Inhu bidang hukum, Hendri A Saleh mengungkapkan, dalam sidang tersebut dilakukan dengan hakim Panel sebanyak 9 orang dan Putusan Sela untuk Inhu dibacakan kedua setelah kabupaten Pelalawan sekira pukul 13.30 wib.
"Setelah selesai dari sidang MK ini, KPU Inhu akan langsung menggelar pleno untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih di gedung Sejuta Sungkai, Rabu (27/1) pukul 16.00 WIB dan akan dihadiri oleh lima orang komisioner KPU Inhu, termasuk kami bertiga yang berada di Jakarta saat ini,” ungkap Hendri.
Menurut Hendri, pelaksanakan pleno penetapan tersebut memang harus segera dilaksanakan sesuai dengan pasal 54 ayat 6 PKPU No 11 tahun 2015, yang diantaranya berbunyi bahwa penetapan calon terpilih harus dilaksanakan satu hari setelah adanya keputusan dari MK.
Ditambahkan Hendri, setelah penetapan nantinya, maka KPU Inhu akan menyiapkan administrasi untuk disampaikan ke DPRD Inhu. Setelah itu, tugas KPU Inhu sudah tuntas dalam rangkaian Pemilukada Inhu tahun 2015 dan terkait pelantikan tidak lagi domain KPU Inhu.(MC Riau/ana/Kus)