SLEMAN, InfoPublik - Pemerintah Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, menyosialisasikan inovasi pelayanan publik berbasis digital melalui aplikasi Rekomendasi Tanah Kalurahan Terintegrasi (REKAT), Senin (5/10/2026).
Pengenalan perangkat lunak tata kelola aset daerah tersebut ditujukan langsung kepada jajaran aparatur Pemerintah Kalurahan Condongcatur guna memangkas kerumitan proses administrasi.
Pelaksana Tugas Lurah Condongcatur, Budi Arto, menegaskan dukungan penuhnya terhadap integrasi sistem digital untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang lebih berintegritas.
"Inovasi ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemanfaatan tanah kalurahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Budi.
Kepala Jawatan Praja Kapanewon Depok, Feri Ferdian, memaparkan, aplikasi ini mengakomodasi seluruh tahapan pengajuan permohonan, verifikasi dokumen administratif, hingga penyiapan rekomendasi secara daring.
Melalui sistem ini, pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan berformat PDF dan melacak status penyelesaian dokumen secara waktu nyata bermodalkan nomor registrasi.
Sistem mutakhir ini turut dibekali sistem pengarsipan digital terintegrasi serta fitur pemeriksaan lapangan berbasis penandaan lokasi geografis (geotagging).
Perekaman data dokumentasi foto dan koordinat lokasi tersebut akan menjamin tingkat presisi kesesuaian antara pengajuan dokumen dan realitas fisik aset di lapangan.
Pamong Kalurahan Condongcatur berkomitmen menindaklanjuti program ini dengan merumuskan standar operasional prosedur guna memperjelas alur tugas setiap aparatur pelayanan.
Pemerintah desa segera membentuk tim pelaksana khusus untuk memastikan transisi tata kelola pertanahan manual menuju era digital dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan kualitas layanan warga. (MC Kab. Sleman/KIM Depok/Wasana)