Gorontalo Bentuk Tim EWS Bullying untuk Perkuat Perlindungan Anak di Sekolah
Tim Kerja EWS Bullying. (foto Fahmi)
Tim Kerja EWS Bullying. (foto Fahmi)
Kota Gorontalo, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan melalui pembentukan Tim Kerja Early Warning System (EWS) Bullying dalam Program Sekolah Ramah Anak Provinsi Gorontalo.
Pembentukan tim ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat tindak lanjut upaya pemenuhan hak anak melalui Klinik Pemenuhan Hak Anak, dengan mengedepankan deteksi dini, pelaporan yang aman, pendampingan, serta penanganan kasus secara terpadu dan berkelanjutan.
Tim Kerja EWS Bullying dibentuk melalui Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo dan melibatkan sejumlah perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait. Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, . Sofian Ibrahim, bertindak sebagai Pembina, dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo sebagai Koordinator dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo sebagai Ketua Tim.
Kolaborasi ini melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PPPA-PMD, Dinas Kesehatan, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo. Dukungan juga diberikan oleh Bappeda, Biro Hukum Setda, Inspektorat Daerah, satuan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, BKKBN, dan Forum Anak Daerah sesuai peran masing-masing.
Pembentukan tim tersebut dilatarbelakangi oleh pentingnya memastikan setiap anak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perundungan, baik yang terjadi secara langsung di lingkungan sekolah maupun melalui media digital.
Melalui EWS Bullying, pemerintah daerah berupaya membangun mekanisme yang memungkinkan indikasi perundungan dikenali dan ditindaklanjuti sejak dini, sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius dan berdampak terhadap keselamatan, kesehatan mental, serta keberlangsungan pendidikan anak.
Sementara itu Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, menegaskan bahwa perlindungan anak membutuhkan kerja bersama dan tidak dapat dibebankan hanya kepada pihak sekolah atau satu perangkat daerah.
Menurutnya, penguatan Klinik Pemenuhan Hak Anak perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kerja yang konkret, terkoordinasi, dan mampu menghubungkan kebutuhan perlindungan anak dengan layanan yang tersedia.
“Pencegahan bullying harus dimulai dari kemampuan kita mengenali tanda-tanda awal, menyediakan ruang pengaduan yang aman, serta memastikan setiap laporan mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai kebutuhan anak. Melalui pembentukan Tim Kerja EWS Bullying, kita memperkuat kolaborasi lintas sektor agar upaya perlindungan anak dapat dilakukan secara lebih terarah dan responsif,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Ia menambahkan, sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang setiap peserta didik. Karena itu, guru, tenaga kependidikan, orang tua, tenaga kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan perlu mengambil peran aktif dalam mencegah perundungan dan membangun budaya saling menghormati.
Dalam pelaksanaannya, Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo akan memimpin koordinasi operasional tim, terutama dalam penguatan mekanisme pengaduan, pendampingan perlindungan anak, koordinasi layanan psikososial, serta rujukan kasus sesuai kewenangan. Peran ini juga mencakup pemetaan risiko, analisis data agregat, dan penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat program perlindungan anak di daerah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengoordinasikan penerapan EWS di satuan pendidikan, termasuk penguatan peran guru bimbingan dan konseling (BK), penunjukan petugas penerima laporan, serta penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses dan ramah anak.
Dinas Kesehatan mendukung layanan kesehatan dan rujukan melalui Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan. Adapun Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik berperan dalam mendukung pengembangan kanal pelaporan digital, dashboard pemantauan, pengaturan hak akses, serta pengamanan informasi dan data pribadi anak.
Mekanisme EWS Bullying dirancang mencakup enam tahapan, yaitu penerimaan laporan dan deteksi dini, verifikasi awal, asesmen awal nonklinis dan klasifikasi risiko, perlindungan dan intervensi awal, pendampingan dan rujukan terpadu, serta monitoring, evaluasi, dan penutupan kasus sesuai ketentuan operasional.
Melalui mekanisme tersebut, setiap laporan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara proporsional berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan perlindungan. Untuk kondisi yang mengancam keselamatan anak atau membutuhkan pertolongan kesehatan segera, penanganan dilakukan tanpa menunggu proses pelaporan berkala.
Selain memperkuat koordinasi penanganan kasus, Tim Kerja EWS Bullying juga akan mendorong peningkatan kapasitas guru BK, operator sekolah, dan orang tua dalam mengenali indikasi perundungan, memahami prosedur pelaporan, serta mengetahui jalur pendampingan dan rujukan yang tepat.
Aspek perlindungan data menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan sistem ini. Identitas korban, pelapor, saksi, maupun anak yang dilaporkan wajib dijaga kerahasiaannya. Penggunaan data dilakukan secara terbatas sesuai kewenangan, sedangkan informasi untuk pemantauan dan evaluasi disajikan dalam bentuk data agregat tanpa membuka identitas anak.
Pembentukan Tim Kerja EWS Bullying diharapkan menjadi langkah nyata Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memperkuat implementasi Sekolah Ramah Anak dan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Sinergi lintas perangkat daerah ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan respons, kualitas pendampingan, serta efektivitas pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan.
Melalui penguatan Klinik Pemenuhan Hak Anak dan operasionalisasi EWS Bullying, Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo berkomitmen mendorong terwujudnya lingkungan pendidikan yang melindungi martabat, keselamatan, dan hak setiap anak, sehingga seluruh peserta didik dapat belajar, berkembang, dan meraih masa depan tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun perundungan. (mcgorontaloprov/fahmi)