Perlindungan PMI Banyuwangi Diperkuat, Ini yang Diatur dalam Raperda Baru
Istimewa
Istimewa
Banyuwangi, InfoPublik – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal tersebut, mengatur perlindungan sejak sebelum bekerja di luar negeri hingga setelah pekerja kembali ke daerah asal.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Senin (5/10/2026).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan PMI DPRD Banyuwangi, I Gede Sudro Wicano, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja migran asal Banyuwangi.
“Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja,” ucapnya.
Menurutnya, perlindungan diperlukan karena pekerja migran menghadapi sejumlah risiko, mulai dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, kekerasan, persoalan ketenagakerjaan dan dokumen, hingga sakit, kecelakaan kerja, deportasi, serta persoalan saat kembali ke daerah asal.
“Perlindungan tersebut diperlukan agar PMI dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, serta perlindungan hukum,” ungkapnya.
Raperda tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan PMI, menyediakan fasilitas rumah singgah perlindungan, serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan PMI.
“Pengaturan tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi, dan responsif kepada masyarakat yang akan bekerja maupun telah bekerja sebagai PMI,” sambungnya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, berharap regulasi tersebut menjadi pedoman untuk menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran asal Banyuwangi beserta keluarganya.
“Selain itu juga, PMI yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” kata Ipuk.
Selain mengesahkan Raperda Perlindungan PMI, dalam rapat paripurna tersebut Ipuk juga menyampaikan nota tiga Raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penetapan Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*)
© Copyright 2026, All Rights Reserved