Banda Aceh, InfoPublik – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Pengadilan Negeri menghadirkan layanan sidang pengadilan keliling untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang memerlukan penetapan pengadilan.
Layanan melalui Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) kembali digelar di Ruang Media Center Balai Kota Banda Aceh, Kamis (1/10/2026). Dalam layanan tersebut, tiga permohonan diproses, yakni penerbitan Akta Kematian atas nama Salmi dan Ilham Akbar serta perbaikan kesalahan pada Akta Kelahiran atas nama Adila.
Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, dokumen adminduk dapat langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh. Skema tersebut membuat masyarakat tidak perlu menjalani proses hukum dan administrasi kependudukan secara terpisah.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, Sidarling merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Sidarling memberikan kemudahan bagi warga karena pelayanan hukum dan administrasi kependudukan dapat dilakukan lebih dekat dan terintegrasi. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui layanan tersebut, masyarakat yang memiliki persoalan administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan dapat memperoleh proses layanan yang lebih terintegrasi tanpa harus mengurus setiap tahapan secara terpisah.
Pelaksanaan Sidarling juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan publik, khususnya dalam pemenuhan dokumen kependudukan yang menjadi bagian penting dari administrasi dan pelayanan dasar masyarakat.