Bireuen, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) akan menggelar Lomba Suson Ranup Bungong Jeumpa pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Lomba merangkai sirih khas Aceh tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominsa) Kabupaten Bireuen, M. Zubair, mengatakan, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan lomba telah diterbitkan sebagai pedoman bagi peserta dan panitia.
“Seni merangkai sirih atau suson ranup merupakan warisan budaya takbenda masyarakat Aceh yang sarat nilai filosofis. Tradisi ini melambangkan kemuliaan, penghormatan, serta eratnya jalinan silaturahmi,” kata Zubair di Bireuen, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, lomba tersebut tidak hanya menjadi bagian dari perayaan HUT Kabupaten Bireuen, tetapi juga menjadi upaya melestarikan tradisi serta mendorong kreativitas kader PKK.
Lomba tahun ini mengusung tema “Pesona Bungong Jeumpa dalam Budaya Ranup Tanah Juang”. Tema tersebut memadukan keindahan bungong jeumpa sebagai identitas budaya Aceh dengan nilai sejarah Bireuen yang dikenal sebagai Kota Juang.
Jadwal dan Ketentuan Peserta
Lomba akan dilaksanakan pada:
-
Hari/tanggal: Sabtu, 3 Oktober 2026
-
Waktu: Pukul 08.00 WIB hingga selesai
-
Tempat: Pendopo Kabupaten Bireuen
Peserta merupakan kader aktif TP-PKK tingkat kecamatan se-Kabupaten Bireuen. Setiap kecamatan wajib mengirimkan satu tim yang terdiri atas dua peserta dan didampingi Ketua TP-PKK kecamatan masing-masing.
Peserta wajib terdaftar dalam surat keputusan (SK) kader kecamatan dan membawa surat tugas resmi. Kader PKK kecamatan yang sebelumnya pernah meraih juara I, II, atau III tidak diperbolehkan mengikuti lomba kembali.
Pendaftaran peserta paling lambat diterima panitia pada 1 Oktober 2026.
Peserta Diberi Waktu 150 Menit
Berdasarkan juknis, peserta diberi waktu 150 menit atau 2,5 jam untuk menyelesaikan rangkaian sirih. Tidak ada penambahan waktu bagi peserta yang terlambat.
Seluruh proses pembuatan karya, mulai dari melipat, merajut, memotong, hingga merangkai daun sirih, harus dilakukan langsung di lokasi lomba.
Panitia melarang penggunaan jarum pentul, pin, kawat, maupun anak staples dalam proses perangkaian. Tinggi rangkaian dibatasi maksimal 60 sentimeter dari permukaan wadah.
“Panitia hanya menyediakan daun sirih sebagai bahan utama. Sementara wadah atau talam kearifan lokal, hiasan pelengkap, serta peralatan penunjang seperti benang dan jarum disiapkan masing-masing peserta,” ujar Zubair.
Lima Aspek Menjadi Dasar Penilaian
Dewan juri akan menilai karya berdasarkan lima kriteria, yakni:
-
Kreativitas dan inovasi (30 persen): Keunikan teknik lipatan, variasi anyaman atau rajutan, keserasian warna, dan keaslian ide.
-
Kesesuaian tema (25 persen): Visualisasi perpaduan bungong jeumpa dengan karakter historis Tanah Juang.
-
Kerapian, kebersihan, dan kestabilan (25 persen): Kekokohan rangkaian, kebersihan daun, serta ketepatan bentuk.
-
Ketepatan waktu (10 persen): Kedisiplinan peserta dalam menyelesaikan karya sesuai durasi yang ditentukan.
-
Presentasi filosofi karya (10 persen): Kemampuan peserta menjelaskan makna, filosofi, dan simbol rangkaian dalam waktu maksimal tiga menit.
Pemenang juara I, II, dan III akan memperoleh piagam penghargaan serta uang pembinaan dari panitia. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.(Mc.Bireuen/Eyv)