Atambua, InfoPublik — Lima isu yang menjadi perhatian anak di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, masuk dalam rekomendasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten.
Aspirasi tersebut meliputi kepemilikan dokumen kependudukan, pola pengasuhan, perilaku merokok dan konsumsi minuman keras, anak putus sekolah, serta perundungan di lingkungan sekolah.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Musrenbang Anak Tingkat Kabupaten Belu yang digelar Pemerintah Kabupaten Belu bersama Yayasan Karunia Pengembangan Anak (YKPA) di Aula Hotel Nusantara II Atambua, 23–24 September 2026.
Mengusung tema “Suara Anak Arah Pembangunan Mewujudkan Kabupaten yang Aman, Ramah dan Layak Anak”, forum tersebut menjadi Musrenbang Anak pertama yang diselenggarakan di Kabupaten Belu.
Sebanyak 25 anak perwakilan Forum Anak Desa/Kelurahan dari berbagai sekolah di Kabupaten Belu hadir dan menyampaikan aspirasi mengenai persoalan yang mereka hadapi.
Persoalan pertama yang disoroti adalah masih adanya anak yang belum memiliki akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Anak juga menilai desa dan kelurahan belum melibatkan mereka dalam proses perencanaan pembangunan.
Atas persoalan tersebut, mereka merekomendasikan agar pelayanan administrasi kependudukan didekatkan ke sekolah dan desa. Mereka juga meminta perwakilan Forum Anak dilibatkan dalam Musrenbang mulai tingkat dusun, desa, kecamatan hingga kabupaten.
Isu kedua berkaitan dengan kurangnya pemahaman orang tua mengenai pola pengasuhan anak yang tepat. Anak merekomendasikan adanya sosialisasi gerakan pengasuhan positif atau positive parenting kepada orang tua.
Selanjutnya, anak menyoroti maraknya perilaku merokok dan konsumsi minuman keras di kalangan remaja. Mereka merekomendasikan sekolah membuat aturan tegas dan kebijakan larangan merokok serta minuman keras di lingkungan sekolah.
Persoalan anak putus sekolah juga menjadi perhatian. Anak mengusulkan penyediaan program sekolah gratis, bantuan beasiswa bagi anak dari keluarga kurang mampu, serta penyediaan peralatan sekolah.
Isu kelima adalah perundungan atau bullying yang masih terjadi di lingkungan sekolah. Anak merekomendasikan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah, pengawasan ketat dari guru, sosialisasi berkala dari dinas terkait, serta penyediaan layanan pengaduan secara daring.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Belu Maria Sabina Mau Taek mengatakan, keberanian anak menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari pemenuhan hak anak untuk didengar.
“Setiap anak berhak didengar, dan ini dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Saya bangga anak-anak kita sudah tidak takut lagi berbicara dan memanfaatkan forum ini dengan sangat baik,” ungkap Maria Sabina.
Ia meminta Forum Anak terus menjalankan peran sebagai pelopor dengan mengampanyekan gerakan antikekerasan, antimiras, antimerokok, serta gemar membaca.
Maria Sabina juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir mengawal aspirasi anak agar masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Saya menghargai semua usulan tadi. Usulan-usulan ini harus dikawal dan minimal masuk ke dalam Rencana Kerja (Renja) OPD untuk seterusnya dimasukkan dalam RKPD Kabupaten sesuai mekanisme perencanaan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Project Director YKPA Kabupaten Belu Martina Telik Berek mengatakan, Musrenbang Anak tersebut merupakan bagian dari komitmen YKPA dan ChildFund International untuk menjadikan anak sebagai subjek atau pelaku pembangunan, bukan sekadar objek.
Menurut Martina, pemenuhan hak sipil anak, seperti kepemilikan akta kelahiran, menjadi salah satu dasar bagi anak untuk memperoleh akses terhadap berbagai layanan publik.
“Ketika hak sipil anak seperti akta kelahiran terpenuhi, mereka bisa mengakses layanan publik lainnya, seperti bantuan PKH, BPJS Kesehatan, dan penunjang pendidikan. Itulah mengapa suara mereka sangat krusial,” jelas Martina.
Ia berharap komitmen terhadap aspirasi anak tidak berhenti pada forum Musrenbang Anak, tetapi berlanjut hingga proses perencanaan pembangunan daerah.
“Kami berharap pada Musrenbang tingkat Kabupaten nanti, rekomendasi ini tidak hanya menjadi lampiran kertas, tetapi anak-anak sendirilah yang langsung berdiri dan menyuarakannya di hadapan forum agar masuk dalam rencana kerja pemerintah,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Pemerintah Daerah dan penyerahan naskah Rekomendasi Suara Anak. Musrenbang Anak tersebut turut dihadiri perwakilan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, sejumlah camat, lurah, kepala desa, serta pengurus Forum Anak Kabupaten Belu.