Listrik Perdesaan Riau Dikebut, Masalah Lahan dan Izin Jadi Tantangan
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik – Persoalan lahan dan perizinan kawasan masih menjadi hambatan pembangunan listrik perdesaan di sejumlah wilayah Provinsi Riau. Untuk mempercepat pemerataan akses listrik, pemerintah menyiapkan tiga skema elektrifikasi yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan jarak permukiman dari jaringan PLN.
Persoalan tersebut dibahas dalam kegiatan Sinkronisasi Usulan Lokasi Program Listrik Perdesaan dari Pemerintah Daerah serta Fasilitasi Penyiapan Lahan dan Penyelesaian Perizinan di Kantor PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Rabu (16/9/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan karakteristik wilayah Riau menyebabkan pembangunan infrastruktur kelistrikan di sejumlah daerah menghadapi persoalan status lahan dan kawasan.
“Memang spesifik kondisi Provinsi Riau. Tadi disampaikan harus punya lahan dan kemudian perizinan kawasan. Memang itu salah satu persoalan yang ada di Provinsi Riau hari ini,” ujar Syahrial.
Menurut Syahrial, persoalan serupa tidak hanya terjadi dalam pembangunan listrik perdesaan, tetapi juga pada berbagai proyek infrastruktur yang berada di kawasan dengan status tertentu.
Ia mencontohkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Kampar yang terkendala status kawasan hutan lindung. Penyelesaian persoalan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat desa.
Syahrial mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PLN, dan instansi terkait agar persoalan administrasi dan status kawasan dapat diselesaikan sebelum konstruksi dimulai.
General Manager PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau Didik Wicaksono mengatakan sejumlah lokasi program listrik perdesaan hingga kini masih terkendala perizinan kawasan.
“Ada beberapa lokasi yang melewati kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang belum clear, sehingga memang kami belum bisa masuk ke sana,” kata Didik.
Ia menegaskan dukungan pemerintah daerah diperlukan untuk mempercepat penyelesaian perizinan sekaligus memastikan kesiapan lokasi sebelum pembangunan dilakukan.
“Kelancaran dan kesuksesan pembangunan listrik perdesaan memang tidak bisa kami pikul sendiri. PLN tidak bisa berjalan sendiri,” ujarnya.
Selain menyelesaikan persoalan lahan dan perizinan, pemerintah menyiapkan tiga pendekatan elektrifikasi untuk menjangkau desa maupun dusun yang belum memperoleh akses listrik secara memadai.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Eri Nurcahyanto, menjelaskan pendekatan pertama dilakukan melalui perluasan jaringan distribusi PLN bagi permukiman yang lokasinya masih terjangkau jaringan eksisting.
“Yang pertama adalah perluasan jaringan PLN apabila di situ memang dekat dengan jaringan distribusi PLN,” kata Eri.
Untuk wilayah yang berada jauh dari jaringan PLN, pemerintah menyiapkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) komunal maupun PLTS individual.
“Yang kedua adalah PLTS komunal, dan yang ketiga menggunakan PLTS individual,” jelasnya.
Penentuan skema elektrifikasi akan mempertimbangkan jarak permukiman dari jaringan PLN, kondisi geografis, pola permukiman, serta kebutuhan masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, pembangunan listrik perdesaan diharapkan dapat menjangkau wilayah yang sulit dilayani jaringan konvensional sekaligus mempercepat pemerataan akses listrik di Provinsi Riau.
© Copyright 2026, All Rights Reserved