Paradigma Transmigrasi Berubah, Nilai Tambah dan Daya Saing Jadi Ukuran Baru
Istimewa
Istimewa
Palembang, InfoPublik – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketransmigrasian diarahkan membawa perubahan paradigma dari perpindahan penduduk menjadi pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul. Sehingga mampu menciptakan nilai tambah dan menggerakkan ekonomi daerah.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) RUU Ketransmigrasian yang digelar Tim Penyusun RUU dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Kementerian Transmigrasi di Auditorium Graha Bina Praja, Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, Kamis (10/9/2026).
Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Ruli Rahman, mengatakan keberhasilan transmigrasi ke depan tidak lagi semata-mata diukur berdasarkan jumlah penduduk yang dipindahkan.
"Keberhasilan transmigrasi ke depan tidak lagi diukur dari berapa banyak orang yang dipindahkan, tapi seberapa tinggi nilai tambah, daya saing, dan inovasi yang dihasilkan. Kita ingin mencetak transmigran menjadi motor penggerak ekonomi daerah," jelas Ruli.
Menurutnya, Sumatra Selatan dipilih sebagai lokasi FGD karena memiliki pengalaman panjang dalam pengembangan kawasan transmigrasi, termasuk kawasan pertanian padi di Kabupaten Banyuasin dan perkebunan kopi di Kabupaten Empat Lawang.
Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, yang membuka kegiatan tersebut, mengatakan pengalaman daerah perlu menjadi salah satu bahan dalam penyempurnaan regulasi transmigrasi nasional.
Ia menyebut sekitar 38 hingga 40 persen dari sekitar sembilan juta penduduk Sumatra Selatan merupakan masyarakat eks-transmigran. Menurut Herman, keberadaan masyarakat transmigran juga berkontribusi terhadap perkembangan sektor pertanian di daerah tersebut.
"Saya lahir dan besar di kawasan transmigrasi, jadi sangat paham kehebatan sekaligus persoalan mereka. Keahlian bertani para transmigran terbukti menjadi contoh bagi warga lokal dalam mengolah sawah dan irigasi," ujarnya.
Herman menilai RUU Ketransmigrasian perlu mengakomodasi penyelesaian sejumlah persoalan yang masih ditemukan di kawasan transmigrasi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah inventarisasi aset dan infrastruktur peninggalan program transmigrasi, termasuk persoalan fasilitas pada kawasan transmigrasi di wilayah perairan.
"Penempatan transmigrasi di wilayah perairan salah satunya menyisakan masalah infrastruktur. Ini poin penting yang saya minta, bahwa masalah-masalah yang ada dapat masuk dalam RUU agar ada regulasi konkret untuk mengatasinya," tegas Herman.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi perlu mempertimbangkan kondisi nyata di daerah sehingga dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan kawasan dan penyelesaian persoalan yang masih tersisa.
Selain pembahasan RUU, kegiatan dirangkaikan dengan pemaparan Grand Design Penyelenggaraan Transmigrasi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Transmigrasi, Rajumber Prihatin.
Melalui penjaringan aspirasi dari daerah, RUU Ketransmigrasian diharapkan dapat menghasilkan kerangka kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
© Copyright 2026, All Rights Reserved