PARIGI MOUTONG, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah memverifikasi berkas calon peserta isbat nikah di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan berkas ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan keabsahan data administrasi dan status hukum para calon pasangan sebelum melangkah ke tahapan Sidang Isbat Nikah yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Plt. Kepala Bagian Kesra Setda Parigi Moutong, Marzuk Hululo, menjelaskan, proses verifikasi menerapkan dua tahapan seleksi secara ketat demi menjamin keakuratan data.
Tahap awal dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk validasi data kependudukan perorangan, diikuti tahap kedua oleh Pengadilan Agama sebagai penentu legalitas akhir.
Dari target awal sebanyak 50 pasangan, sebanyak 39 pasang calon mendaftar dan lolos verifikasi awal di Dukcapil.
Kendati demikian, dalam pemeriksaan tahap kedua oleh Pengadilan Agama, tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian data, seperti riwayat pernikahan terdahulu yang belum diperbarui statusnya di dokumen kependudukan, sehingga beberapa pasangan dinyatakan gugur atau belum memenuhi syarat.
Marzuk menegaskan, program tahunan ini merupakan komitmen Pemkab Parigi Moutong dalam memberikan perlindungan hukum serta kepastian status kependudukan bagi masyarakat.
Keabsahan pernikahan secara hukum negara menjadi kunci utama dalam memvalidasi seluruh dokumen kependudukan keluarga.
Pelaksanaan kegiatan sosial ini terwujud atas sinergi strategis antara Bagian Kesra Setda Parigi Moutong, Pengadilan Agama, Dinas Dukcapil, serta dukungan Bank BPD Sulteng. (MC Parigi Moutong / Sri / Ard)