Kota Gorontalo, InfoPublik - Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) Daerah Provinsi Gorontalo, menetapkan 16 dari 19 berkas Calon Orang Tua Angkat (COTA) dapat dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Sidang yang berlangsung di Kota Gorontalo pada Selasa (1/9/2026)) dipimpin Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, didampingi moderator.
Dari 19 berkas COTA yang diajukan dan disidangkan, sebanyak 16 berkas dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diproses ke tahap persidangan.
Berdasarkan hasil sidang, 16 berkas tersebut terdiri dari pengusulan Calon Anak Angkat (CAA) di sejumlah wilayah, yakni Kota Gorontalo sebanyak 8 CAA, Bone Bolango 2 CAA, Boalemo 4 CAA, Kabupaten Gorontalo 2 CAA, Pohuwato 2 CAA, dan Gorontalo Utara 1 CAA.
Sementara tiga berkas lainnya belum seluruhnya dapat dilanjutkan. Dua berkas COTA diputuskan untuk ditunda guna melengkapi kembali persyaratan administrasi, sedangkan satu berkas COTA dinyatakan belum disetujui oleh Tim PIPA.
Dua berkas Cota tersebut sambil memperbaiki dokumen dan dapat di usulkan tahun depan dan yang khusus 1 CAA (Calon Anak Angkat) karena Cota saat ini tercatat telah mempunyai 2 anak dan berkeinginan membesarkan CAA ini.Maka Tim PIPA merekomendasikan untuk CAA menjadi anak asuh.
Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, menekankan pentingnya mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses pengangkatan anak.
Menurutnya, proses pengangkatan anak bukan sekadar pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan anak mendapatkan pengasuhan dan perlindungan yang layak.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prinsip utama. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama demi memastikan masa depan anak-anak yang membutuhkan pengasuhan dan perlindungan,” ujar Reflin, Rabu (2/9/2026).
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor yang solid, khususnya antara instansi yang menangani aspek hukum, administrasi kependudukan, sosial, serta perlindungan anak.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo, Sujono Said Antule, menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tim PIPA bertujuan memberikan pertimbangan kepada Kepala Dinsosdukcapil dalam menetapkan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Calon Orang Tua Angkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tujuannya untuk menilai dan mempertimbangkan kelayakan Calon Orang Tua Angkat berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Sujono.
Dengan hasil tersebut, 16 berkas COTA yang telah disetujui selanjutnya dapat diproses ke tahapan persidangan pada Pengadilan Agama Kabupaten/Kota sesuai wilayah masing-masing. (mcgorontaloprov/owan)