Kuala Kurun, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menetapkan Status Siaga II (Waspada) Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Gunung Mas, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan hasil rapat, Status Siaga II Karhutla ditetapkan selama 92 hari, terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Keputusan tersebut mengacu pada paparan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunung Mas, Karya, mengenai tren peningkatan titik panas (hotspot) sepanjang Juli serta prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan curah hujan di bawah normal dengan puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September 2026.
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, hingga damang kepala adat untuk memperkuat edukasi dan upaya pencegahan Karhutla di wilayah masing-masing.
“Perusahaan Besar Swasta (PBS) agar bertanggung jawab penuh terhadap wilayah konsesinya. Perusahaan yang terbukti terdapat titik api di area izin usahanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jaya.
Untuk mendukung kesiapsiagaan, BPBD Gunung Mas akan mengaktifkan Posko Siaga Karhutla mulai 1 Agustus 2026 dengan posko induk di Kantor BPBD Gunung Mas serta tiga posko pembantu di Kecamatan Tewah, Sepang, dan Rungan. Penanganan didukung personel gabungan yang terdiri atas aparatur sipil negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tenaga alih daya, patroli darat, pemantauan menggunakan drone, serta pelatihan bagi kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
Selain membahas Karhutla, rapat juga mematangkan persiapan Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2027. Sebanyak 59 desa di 12 kecamatan akan melaksanakan pemilihan kepala desa karena masa jabatan kepala desa berakhir pada 6 Februari 2027.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai berakhirnya masa jabatan kepala desa paling lambat enam bulan sebelumnya, yakni pada 6 Agustus 2026.
Bupati Jaya menegaskan Forkopimda mendukung penuh pelaksanaan Pilkades Serentak 2027. Ia meminta seluruh regulasi dan rancangan tahapan pelaksanaan dikaji secara matang, serta menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menyiapkan kebutuhan anggaran agar seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung sesuai jadwal.
(MC Gunung Mas/Muhammad Fiqri Baihaqi)