- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Rabu, 23 April 2025 | 08:11 WIB
: Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Aula Hotel Alltrue, Kota Palangka Raya, Selasa (15/4/2025). - Foto: Mc.Palangka Raya
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 16 April 2025 | 09:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 129
Palangka Raya, InfoPublik – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Aula Hotel Alltrue, Kota Palangka Raya, Selasa (15/4/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana mewakili Wali Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Gloriana menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah menyamakan pemikiran dan membangun langkah konkret dalam upaya menjaga dan melindungi lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap lingkungan, termasuk dalam upaya mengurangi pencemaran dan kerusakan ekosistem. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan peningkatan kualitas lingkungan hidup telah menjadi program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Keterlibatan seluruh elemen, baik dari pemerintah, lembaga, dunia usaha, maupun masyarakat, menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Palangka Raya.
Pengendalian Karhutla menurut Gloriana, juga berkaitan erat dengan peningkatan indeks kualitas udara dan indeks tutupan lahan. Kota Palangka Raya yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari ekosistem gambut menjadikan pengelolaan lahan sebagai langkah strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
“Sejak 2019, tren kejadian Karhutla di Palangka Raya berhasil ditekan berkat sinergi semua pihak. Pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat bahu-membahu dalam upaya pencegahan dan pengendalian Karhutla,” jelasnya.
Gloriana berharap FGD ini dapat menjaring berbagai masukan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi Raperda. Hal ini termasuk upaya mengintegrasikan nilai budaya serta kearifan lokal masyarakat dalam aturan hukum yang akan disusun.
“Kita ingin agar aturan ini bukan hanya kuat secara hukum, tapi juga mampu mendorong upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar kejadian Karhutla bisa dicegah sejak dini dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,”tambahnya. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/Eyv)