Rabu, 23 April 2025 4:42:21

Tingkatkan Partisipasi Wajib Pajak, Pemko Palangka Raya Hapus Denda PBB hingga Juni 2025

: Tingkatkan Partisipasi Wajib Pajak, Pemko Palangka Raya Hapus Denda PBB hingga Juni 2025 - Foto: Mc.Palangka Raya


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 9 April 2025 | 12:55 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 158


Palangka Raya, InfoPublik – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengumumkan penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga bulan Juni 2025.

Wali kota Palangka Raya melalui Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak. Ia menegaskan, penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh tahun pajak, termasuk tunggakan dari tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Yang kami hapuskan hanya dendanya, bukan pokok pajaknya. Dari tahun berapa pun, dendanya kami hapuskan sampai bulan Juni ini. Tapi pokok pajaknya tetap harus dibayar. Ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2025,” kata Emi, Selasa (8/4/2025).

Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, BPPRD juga meluncurkan program Gebyar PBB berupa undian berhadiah. Wajib pajak yang melakukan pembayaran dari Januari hingga awal Mei 2025 akan mendapatkan dua kupon undian.

Undian akan digelar dua kali, yaitu pada akhir Mei dan awal Oktober 2025. Emi mengimbau masyarakat yang telah membayar PBB agar segera datang ke kantor BPPRD untuk mengambil kupon undian mereka.

“Jadi yang sudah membayar dari Januari sampai April, masih ada kesempatan untuk mendapatkan kupon undian. Silakan datang ke kantor kami. Ini bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang taat,” jelasnya.

Dengan adanya penghapusan denda dan program hadiah ini, Emi berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Ia pun mengajak seluruh warga Kota Palangka Raya untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa penghapusan denda berakhir. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Rabu, 23 April 2025 | 08:11 WIB
Pemko Palangka Raya Raih Penghargaan Penyelesaian Pengadaan CASN 2024
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Rabu, 23 April 2025 | 04:38 WIB
Achmad Zaini; KLHS Instrumen Penting Perencanaan Pembangunan
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Selasa, 22 April 2025 | 17:22 WIB
Kolaborasi Lintas Sektor Mengawal Pembangunan Kota Palangka Raya