Kamis, 3 April 2025 15:37:6

27 Tahun Sengketa, Pemkab Muba Dorong Penyelesaian Klaim Lahan PT GPI

:


Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Selasa, 1 April 2025 | 05:27 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 185


Sekayu, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memfasilitasi rapat tindak lanjut penyelesaian klaim lahan di wilayah operasional PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba pada Rabu (26/3/2025).

Pertemuan ini membahas permasalahan lahan seluas 731 hektare yang diklaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT GPI dan telah menjadi sorotan masyarakat selama hampir tiga dekade.

Bupati Muba, M Toha, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara adil, serta mendesak PT GPI untuk memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat terdampak.

“Saya menerima sebanyak mungkin investor, tapi tolong jangan zalimi masyarakat. Saya diberi amanat oleh masyarakat sebagai bupati dan akan bersurat hingga ke pemerintah pusat, bahkan kepada Presiden, jika diperlukan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan anarkis dalam menyikapi persoalan ini. "Jangan sampai ada korban lagi, apalagi sesama kita. Insyaallah saya akan perjuangkan demi kebaikan kita bersama," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riyadi, menegaskan bahwa keberpihakan hukum berada pada kebenaran dan keadilan. "Jika itu hak masyarakat, berikan. Jika itu hak perusahaan, buktikan," tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala BPN Muba, Ahmad Amirullah, menyampaikan dukungannya terhadap investasi, namun menekankan pentingnya penyelesaian persoalan lahan ini sesuai aturan yang berlaku.

General Manager PT GPI, Ramdon, menyatakan apresiasi atas inisiatif Pemkab Muba dalam memfasilitasi dialog ini. Ia menegaskan pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti legalitas lahan.  "Diharapkan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik," katanya.

Perwakilan masyarakat Lawang Wetan, Zuraini, menyampaikan harapan agar pemerintah segera mengambil tindakan nyata atas konflik yang sudah berlangsung selama 27 tahun.

Ia menjelaskan bahwa lahan yang dikuasai PT GPI tersebut berada di tujuh desa dan berdasarkan pengukuran bersama masyarakat serta Kementerian ATR/BPN, berada di luar HGU perusahaan.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Selasa, 1 April 2025 | 05:31 WIB
Pemkab Muba Gandeng TVRI Sumsel Hadirkan Siaran Berita Berbahasa Sekayu
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Selasa, 1 April 2025 | 05:19 WIB
Tepat Waktu! Muba Laporkan Keuangan Unaudited ke BPK Sumsel