Senin, 31 Maret 2025 18:11:37

Zakat Fitrah Garut 1446 H Ditetapkan 2,7 Kg Beras atau Rp40.500 per Jiwa

: Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi memberikan keterangan terkait besaran zakat fitrah menurut Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 di kantornya yang berlokasi di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (24/3/2025). (Foto: Ridwan Nur Faozan/ Diskominfo Kab. Garut)


Oleh MC KAB GARUT, Jumat, 28 Maret 2025 | 06:08 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 157


Garut, InfoPublik – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, yaitu sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter beras, berbeda dari standar sebelumnya 2,5 kg.

Ketua BAZNAS Garut, Abdullah Effendi, menyatakan bahwa penetapan ini telah melalui proses sosialisasi bersama MUI Kabupaten Garut, termasuk kepada organisasi masyarakat, pengurus MUI tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan.

“Kami dari BAZNAS mengelola zakat berdasarkan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Dalam hal ini, Fatwa MUI menjadi dasar penetapan zakat fitrah,” ujar Abdullah di Kantor BAZNAS, Jalan Pramuka, Garut Kota,  Kabupaten Garut pada Senin (24/3/2025).

Ia mengakui perbedaan standar dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang masih menggunakan 2,5 kg. Namun BAZNAS Garut telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama setempat dan memperoleh persetujuan untuk menggunakan acuan Fatwa MUI terbaru.

“Saya langsung menghubungi Kepala Kemenag Garut, dan beliau menyetujui penggunaan Fatwa MUI. Karena BAZNAS ini adalah amil negara, maka fatwa keagamaan dari MUI menjadi rujukan utama,” jelasnya.

Untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, BAZNAS menetapkan nominal sebesar Rp40.500 per jiwa, mengacu pada harga beras premium di pasaran Garut yang berkisar Rp13.000 hingga Rp15.000 per kilogram.

“Kami ambil harga tertinggi, Rp15.000 per kg, untuk mengantisipasi kenaikan harga menjelang Lebaran,” tambah Abdullah.

Tahun ini, BAZNAS Garut menargetkan pengumpulan zakat fitrah sebesar Rp78 miliar, meningkat dari capaian tahun sebelumnya yang berada di angka Rp76 miliar.

Abdullah mengajak masyarakat untuk mengikuti ketentuan Fatwa MUI dan menunaikan zakat melalui BAZNAS.

“Silakan jika ada yang masih ingin menggunakan 2,5 kg, tetapi BAZNAS tetap berpedoman pada 2,7 kg sesuai fatwa terbaru. Ini bagian dari ikhtiar syar’i,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, turut mendukung kebijakan BAZNAS ini. Ia menegaskan bahwa zakat fitrah adalah ibadah yang mengandung dimensi sosial dan ekonomi.

“Zakat tidak akan membuat kita miskin. Justru zakat itu membawa magfirah dan keridhaan Allah SWT,” ujarnya.

Nurdin juga menyebutkan bahwa ASN di lingkungan Pemkab Garut saat ini berjumlah sekitar 19 ribu orang. Jika seluruh ASN menyalurkan zakat melalui BAZNAS, maka dampaknya akan signifikan terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Jika umat Islam bersatu dalam membangun kekuatan ekonomi melalui zakat, maka manfaatnya bukan hanya seremonial, tapi juga menyentuh kesejahteraan masyarakat secara nyata,” tuturnya.

Pemkab Garut bersama BAZNAS telah menjalin koordinasi dengan kecamatan dan desa untuk memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat berjalan optimal dan transparan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Jumat, 28 Maret 2025 | 21:22 WIB
BPBD Balangan Salurkan Zakat Fitrah lewat Baznas Balangan
  • Oleh MC KAB GARUT
  • Minggu, 30 Maret 2025 | 17:39 WIB
Layanan IGD dan Persalinan di Garut Tetap Beroperasi selama Libur Lebaran