- Oleh MC KOTA SINGKAWANG
- Rabu, 23 April 2025 | 13:21 WIB
:
Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Rabu, 12 Maret 2025 | 13:01 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 499
Singkawang, InfoPublik – Baznas Singkawang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 H / 2025 sebesar 2,7 kilogram (kg) beras, yang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.
Ketua Baznas Singkawang, Mahmudi, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemkot Singkawang, MUI, NU, Bulog, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
"Kami mengambil jalan tengah dari surat edaran provinsi dan menyesuaikannya dengan hasil rapat bersama berbagai pihak," kata Mahmudi melalui keterangan pers yang diterima pada Senin (10/3/2025).
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan di Kota Singkawang untuk Ramadan 1446 H / 2025 dihitung berdasarkan harga beras per kg yang biasa dikonsumsi masyarakat. Setiap individu wajib mengeluarkan 2,7 kg beras, atau dapat diganti dengan uang senilai harga beras dalam lima klasifikasi yang telah ditetapkan oleh Baznas Singkawang.
Untuk kategori Klasifikasi I, yaitu mereka yang mengonsumsi beras dengan harga Rp20.000 per kg, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp54.000. Sementara itu, bagi masyarakat yang biasa mengonsumsi beras dengan harga Rp18.000 per kg (Klasifikasi II), zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah Rp48.600.
Selanjutnya, Klasifikasi III diperuntukkan bagi mereka yang mengonsumsi beras dengan harga Rp17.000 per kg, sehingga besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp45.000. Kemudian, masyarakat yang termasuk dalam Klasifikasi IV, dengan konsumsi beras seharga Rp15.000 per kg, diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar Rp40.500.
Terakhir, untuk Klasifikasi V, yakni masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga Rp13.000 per kg, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp35.100.
Mahmudi menegaskan bahwa masyarakat bisa membayarkan zakat fitrah sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Baznas Singkawang mengimbau agar pembayaran zakat fitrah dilakukan lebih awal, segera setelah memasuki bulan suci Ramadan.
"Kami menyarankan masyarakat membayar zakat fitrah di awal Ramadan agar memudahkan panitia masjid dalam mendistribusikan kepada yang berhak," ungkap Mahmudi.
Ia juga mengingatkan bahwa waktu paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum khatib turun dari mimbar saat Salat Idulfitri. Namun, untuk menghindari keterlambatan, lebih baik dilakukan sejak awal Ramadan.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid-masjid terdekat. UPZ bertugas tidak hanya menerima zakat, tetapi juga menyalurkannya kepada yang berhak.
Mahmudi juga menegaskan bahwa setiap UPZ yang telah mendapatkan SK dari Baznas Singkawang harus melaporkan penerimaan zakat, infak, dan sedekah sebelum atau pada H-1 Idulfitri.
"Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada penerima manfaat mulai hari ke-15 setelah Idulfitri," tambahnya.
Selain zakat fitrah, Baznas Singkawang juga mengingatkan kewajiban membayar zakat mal. Besaran zakat mal adalah 2,5 persen dari harta yang telah mencapai nisab, yang disesuaikan dengan harga emas di pasaran.
Baznas berharap masyarakat dapat lebih sadar dalam menunaikan kewajiban zakat guna membantu saudara-saudara yang membutuhkan.
Dengan penetapan besaran zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat Singkawang dapat segera menunaikannya agar distribusi kepada yang berhak dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.
(MC Kota Singkawang)