Rabu, 2 April 2025 7:32:32

ASN Pemalang Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas saat Idulfitri, Ini Sanksinya

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Selasa, 25 Maret 2025 | 12:01 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 128


Pemalang, InfoPublik – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas (randis) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan pribadi selama masa libur Hari Raya Idulfitri 2025.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2024 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Senin (24/3/2025).

"Pada prinsipnya kendaraan atau mobil dinas berpelat merah tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi. Jika digunakan untuk tugas khusus atau dalam rangka kedinasan selama libur Lebaran, itu masih diperkenankan. Namun untuk kepentingan pribadi, tidak diperbolehkan," tegas Bupati Anom.

Ia juga menyampaikan bahwa ASN yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi.

"Tentu akan ada teguran bagi yang melanggar aturan tersebut," ujarnya.

Selain itu, Bupati Anom juga menyinggung persiapan infrastruktur jalan menjelang arus mudik Lebaran. Ia menyampaikan bahwa Pemkab Pemalang sedang fokus mempercepat perbaikan jalan demi kelancaran lalu lintas pemudik.

“Saat ini kita masih fokus pada perbaikan jalan untuk mengejar kesiapan jelang Hari Raya Idulfitri. Meski sempat tertunda karena curah hujan yang tinggi, program perbaikan jalan tetap dikejar agar tuntas tepat waktu,” katanya.

Terkait rencana jangka panjang, Bupati menambahkan bahwa pembetonan jalan (rigid pavement) akan dilakukan jika alokasi anggaran memungkinkan.

"Kalau ke depan anggarannya memungkinkan, tentu kita akan laksanakan dengan beton rigid agar lebih awet," pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA MALANG
  • Selasa, 1 April 2025 | 16:19 WIB
Idulfitri sebagai Momen Kebersamaan dan Refleksi
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 1 April 2025 | 14:09 WIB
Idulfitri Momentum Saling Memaafkan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 1 April 2025 | 14:05 WIB
Fitrah Membentuk Jiwa Tenteram dan Etika Luhur