- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Jumat, 28 Maret 2025 | 08:45 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Tangkapan Layar Kegiatan Webinar Cerdas Digital Asistensi Layanan Informasi bagi Pemerintah Desa oleh Dinas Kominfo Jatim. Foto: dok.JNR
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Selasa, 25 Maret 2025 | 08:58 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 118
Surabaya, InfoPublik - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa diimbau agar tak perlu takut atau khawatir dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Konsultan PPID Provinsi Jawa Timur, Djoko Tetuko Abdul Latif mengatakan, selama keterbukaan informasi publik (KIP) sudah dilakukan oleh PPID Desa, maka proses pelaporan pada APH itu dinyatakan gugur.
"Misalkan PPID dilaporkan APH karena soal transparansi keuangan berdasarkan Pasal 52 Undang-undang KIP Nomor 14 tahun 2008, maka Pasal itu tidak tersebut dinyatakan gugur atau tidak berlaku jika sudah PPID Desa sudah mengumumkan laporan informasi keuangan melalui poster atau baliho di depan kantor desa atau lewat website," kata Djoko, Senin (24/3/2025).
Ia menjelaskan kunci dari KIP adalah Daftar Informasi Publik (DIP). "Jika PPID sudah menyusun dan mengumumkan DIP melalui media sosial atau website, maka aman sudah. Yang terpenting DIP itu lengkap seperti informasi wajib berkala, setiap saat atau serta merta. Termasuk informasi dikecualikan," ujarnya.
Djoko bahkan meminta PPID Desa bisa bekerjasama dengan APH baik dari Kepolisian atau Kejaksaan. "Kalau ada LSM atau wartawan yang meminta sejumlah uang dengan ancaman bisa dilaporkan," tuturnya.
Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur, Mahmud Suhermono, mengatakan, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. "Setiap orang yang menghalang-halangi kinerja pers dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurutnya, selama pers tujuannya adalah untuk konfirmasi pemberitaan tetap harus dilayani. Namun jika oknum pers tersebut menjual barang, produk medianya atau meminta sejumlah uang, bisa ditolak secara baik-baik
"Kalau memang di Pemerintah Desa tidak ada anggarannya, sampaikan saja. Jangan memberikan uang karena pasti akan dijadikan langganan dan besok pasti kembali lagi meminta uang," ungkapnya.
Selain itu, untuk memastikan media itu benar-benar kredibel dan terverifikasi atau wartawannya sudah tersertifikasi bisa dicek di laman dewanpers.or.id. "Bisa dicek juga id card wartawan dan organisasi kewartawanan yang diakui dewan pers,"tambahnya. (MC Jatim/ida-afr/eyv)