Dukung SE Menaker dan Gubernur Jatim, Ketua Komisi E DPRD Minta Perusahaan Patuhi Aturan THR

: Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari di ruang kerja komisi E DPRD Jatim.


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Selasa, 25 Maret 2025 | 08:55 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 149


Surabaya, InfoPublik - Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno,  menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Ia menilai kebijakan yang diperkuat dengan imbauan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, agar THR dibayarkan maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan merupakan langkah yang adil dan berpihak kepada pekerja.

“Saya menyambut baik imbauan Gubernur Jatim terkait pemberian THR kepada para pekerja yang harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Pekerja telah menjalankan kewajibannya sepanjang tahun," ungkap Sri Untari, Senin (24/03/2025).  

Menurutnya, tunjangan Hari Raya bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan kepada para pekerja yang telah memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan.

Sri Untari menegaskan momentum Hari Raya seharusnya menjadi saat di mana pekerja bisa merasakan kebahagiaan bersama keluarga, tanpa dihantui ketidakpastian terkait hak finansialnya.  "Hak mereka harus dipenuhi tepat waktu,” tuturnya.

Dalam kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan, Sri Untari juga mengingatkan bahwa daya beli masyarakat perlu terus ditingkatkan. THR yang diterima pekerja akan menjadi stimulus ekonomi, khususnya di sektor konsumsi.  

"Kita memahami bahwa kondisi dunia usaha belum sepenuhnya pulih. Namun, justru di saat seperti ini, penting bagi para pengusaha untuk menunjukkan komitmen dan empati kepada para pekerja. Pemberian THR tepat waktu akan menjadi dorongan positif bagi pergerakan ekonomi di tingkat lokal," jelasnya.  

Sri Untari juga mengajak seluruh perusahaan di Jatim untuk menyiapkan pencairan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pembayaran THR yang tepat waktu akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.  

"Ini adalah momen untuk menunjukkan rasa tanggung jawab bersama. Kita meminta dengan segala hormat kepada para pengusaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi, dan hal ini juga menjadi cerminan dari kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan,"imbuhnya.

Selain mendukung imbauan Gubernur, Sri Untari juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan harus dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.  

"Pemerintah harus memastikan hak pekerja dilindungi. Jika ada laporan ketidakpatuhan, langkah tegas harus diambil. Kita tidak ingin ada pekerja yang terlantar haknya karena kelalaian atau ketidakpatuhan pengusaha," ujarnya.  

"Kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama untuk memperkuat ekonomi kita. Mari kita jaga momentum ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Dengan begitu, suasana Hari Raya yang penuh kebahagiaan dapat dirasakan oleh semua kalangan,"tambahnya. (MC Jatim/ida-pca/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 22 April 2025 | 03:23 WIB
Demi Kelestarian Ekosistem, Warga Gresik Serahkan Dua Elang Paria ke BBKSDA Jatim
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Senin, 21 April 2025 | 19:05 WIB
Gowes Bareng Dorong Minat Wisatawan Ke Banyuwangi
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Senin, 21 April 2025 | 19:06 WIB
Bupati Bojonegoro: Mari Tingkatkan Profesional dan Sinergitas
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Senin, 21 April 2025 | 19:09 WIB
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan: Perempuan Miliki Peran Penting dalam Pembangunan
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Senin, 21 April 2025 | 19:12 WIB
Enam Jurnal Nahdlatul Ulama Tembus Scimago Journal Rank 2025
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Senin, 21 April 2025 | 19:13 WIB
Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan Gelar Manasik Haji Massal
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Senin, 21 April 2025 | 19:14 WIB
Bupati Pasuruan Canangkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih