: Tindak Lanjut Putusan toMK, KPU Kalsel Matangkan Persiapan PSU Pilwali Banjarbaru - Foto: Mc.Banjarbaru
Oleh MC KOTA BANJARBARU, Senin, 24 Maret 2025 | 12:46 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 124
Banjarbaru, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), bertempat di Novel Banjarmasin, Senin (24/03/2024).
Rakor ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, yang menghadirkan anggota KPU RI, Idham Kolik sebagai narasumber.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa dalam sambutannya menyampaikan PSU akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami KPU Provinsi Kalimantan Selatan diberikan arahan dan perintah dari KPU RI untuk pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru secara keseluruhan,” ujarnya.
Andi melanjutkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersama seluruh jajaran secara penuh tanggung jawab. Dan segera melakukan persiapan, perencanaan dan rancangan pembiayaan mengenai anggaran PSU.
“KPU Provinsi Kalimantan Selatan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banjarbaru terkait dengan perencanaan pembiayaan PSU, telah disepakati bersama bahwa total anggaran PSU sebesar Rp9 miliar,”imbuhnya
Dengan digelarnya Rakor ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait teknis dan prosedur PSU, sehingga pemungutan suara ulang dapat berlangsung secara jujur dan adil.
Dalam Rakor ini turut hadir jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru, pemantau pemilu, ormas serta perwakilan partai politik. (Yds/MedCenBJB/Eyv)