Minggu, 23 Maret 2025 23:31:55

BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 73 PMI dari Malaysia

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 19 Maret 2025 | 08:36 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 110


Pekanbaru, InfoPublik – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memfasilitasi pemulangan 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Para PMI tersebut dipulangkan melalui Depot Kemayan, Pahang menuju Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (14/3/2025).

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa para PMI ini dideportasi setelah menjalani proses hukum di Malaysia. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki dokumen resmi dan melebihi izin tinggal (overstay).

"Kami kembali memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Total ada 73 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia," ungkap Fanny Wahyu Kurniawan.

Fanny merinci bahwa para PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai provinsi, dengan jumlah terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 31 orang, diikuti oleh Jawa Timur 13 orang, Sumatera Utara 5 orang, Aceh 5 orang, Jawa Barat 3 orang, dan daerah lainnya, termasuk Riau 2 orang dan Kepri 1 orang.

“Para pekerja itu kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat, meskipun ada satu orang yang mengalami penyakit kulit yang cukup parah dan telah dilakukan karantina,” jelasnya.

Fanny menambahkan bahwa rata-rata PMI yang dipulangkan tidak memiliki dokumen resmi dan mengalami masalah terkait overstay. Oleh karena itu, pihak BP3MI memberikan pemahaman kepada mereka tentang bahaya bekerja di luar negeri secara tidak prosedural.

"Kami memberikan edukasi kepada para PMI untuk tidak bekerja secara unprosedural, karena sangat berbahaya dan melanggar hukum," tambah Fanny.

Lebih lanjut, Fanny mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri untuk selalu melalui jalur resmi. Ia mengingatkan agar tidak terpengaruh oleh oknum yang menjanjikan kemudahan instan dalam proses pemberangkatan.

"Jika ingin bekerja di luar negeri, patuhilah aturan dan prosedur yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan. Yang paling utama adalah hindari oknum atau sindikat yang menawarkan pekerjaan secara ilegal. Jika mengikuti aturan pemerintah, perlindungan terhadap pekerja migran bisa dijamin 100 persen," imbuhnya.

BP3MI Riau terus berkomitmen untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan memastikan bahwa mereka tidak terjerat dalam praktik ilegal yang membahayakan. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, para pekerja migran akan mendapatkan perlindungan yang maksimal serta fasilitas yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

(Mediacenter Riau/ms)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Selasa, 18 Maret 2025 | 09:49 WIB
Bupati Manggarai Barat Serahkan Usulan Pembentukan P4MI ke Menteri P2MI
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Senin, 17 Maret 2025 | 03:01 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Dumai Tanam Jagung di Lahan 20 Hektare