- Oleh Putri
- Senin, 24 Maret 2025 | 11:31 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Foto : Kondisi pasar hewan sebelum penutupan. (ist)
Oleh MC KAB TUBAN, Kamis, 27 Februari 2025 | 00:02 WIB - Redaktur: Putri - 201
Tuban, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Tuban secara resmi membuka kembali operasional pasar hewan mulai 25 Februari 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.7.2.4/12.58/414.106/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kewaspadaan terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan kebutuhan perdagangan ternak, khususnya menjelang bulan Ramadan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Tuban Eko Julianto, menjelaskan bahwa pembukaan kembali pasar hewan ini telah melalui kajian epidemiologi yang dilakukan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Tuban pada 21 Februari 2025.
Meski pasar dibuka, Eko menegaskan bahwa jika terjadi peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), operasional pasar akan ditinjau kembali dan kemungkinan besar ditutup.
“Pasar hewan tetap dibuka dengan pengawasan ketat. Hanya ternak yang sehat yang boleh diperjualbelikan, dan itu dibuktikan dengan tanda 'ear tag' sebagai bukti vaksinasi,” ujar Eko pada Rabu (26/2/2025).
Lanjutnya, untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan, pengelola pasar diwajibkan untuk melakukan desinfeksi lingkungan pasar sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan.
Kerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban juga dilakukan dalam upaya pencegahan. Selain itu, pasar juga harus menyediakan alat semprot dan tempat cuci tangan dengan desinfektan guna mencegah penyebaran virus PMK.
Dinas terkait juga akan mengintensifkan pengawasan di lapangan, dengan petugas dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang akan melakukan pengecekan secara berkala terhadap ternak yang masuk pasar.
"Kemudian memberikan edukasi kepada para pelaku usaha tentang langkah-langkah pencegahan PMK. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan potensi penyebaran penyakit serta menjaga kelancaran transaksi perdagangan," kata Eko.
Ia mengatakan pihak terkait juga diimbau untuk memastikan ternak dalam kondisi sehat. Jika ditemukan ternak yang sakit, diharapkan segera diisolasi dan dilaporkan ke Puskeswan terdekat.
"Melalui kebijakan ini, Pemkab Tuban berupaya menyeimbangkan aktivitas perdagangan ternak dengan pencegahan penyakit hewan, agar roda perekonomian tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan," kata Eko. (Dadang BS/hei)