Senin, 14 April 2025 11:33:57

Gubernur Gorontalo Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Soal PSU Gorut

: Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail


Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 25 Februari 2025 | 18:23 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 152


Kota Gorontalo, InfoPublik – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, memberikan tiga arahan penting menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), yang diputuskan pada Senin (24/2/2025).

Dalam pernyataan tertulisnya, Gubernur Gusnar menegaskan bahwa semua pihak harus menerima dan menghormati putusan MK sebagai bagian dari proses demokrasi yang konstitusional.

"Kepada masyarakat Gorontalo Utara, saya mengimbau untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan mempercayakan sepenuhnya proses PSU kepada penyelenggara (KPU) dan pihak berwenang," kata Gusnar, yang saat ini masih melaksanakan retret di Magelang, Jawa Tengah.

Gubernur Gorontalo mengeluarkan tiga poin utama dalam menyikapi putusan MK ini, yaitu:

  1. Menghormati putusan MK sebagai bagian dari sistem demokrasi yang konstitusional.
  2. KPU Gorontalo Utara (Gorut) diminta segera mempersiapkan PSU secara maksimal, sesuai dengan amar putusan MK.
  3. KPU Gorut harus berkoordinasi dengan Pj. Bupati dan melaporkan setiap perkembangan PSU kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Hal-hal yang bersifat teknis dan operasional dalam PSU ini, KPU Gorut agar terus berkoordinasi dengan Pj. Bupati dan melaporkan setiap perkembangannya kepada pemerintah provinsi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Gorontalo Utara pada pukul 20.00 WITA.

Dengan adanya arahan dari Gubernur Gusnar Ismail, diharapkan seluruh pihak terkait, dapat bekerja sama demi memastikan PSU berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Gorontalo juga memastikan akan terus memantau dan mengawal jalannya PSU hingga selesai, demi menjaga stabilitas politik dan keamanan di daerah tersebut.

Sebelumnya, MK membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Gorontalo Utara sekitar pukul 20.00 WITA. Salah satu poin putusan memerintahkan KPU Gorontalo Utara untuk menggelar PSU tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, sebagai calon bupati. Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

(mcgorontaloprov/isam)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 14 April 2025 | 07:30 WIB
Pulihkan Fungsi Pelabuhan Perikanan Tenda, Pemprov Gorontalo Relokasi Pedagang
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 12 April 2025 | 15:07 WIB
Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama dengan Easysoft dan Morris Kapital
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 12 April 2025 | 15:09 WIB
Wagub Ajak Masyarakat Gorut Sukseskan PSU 19 April