- Oleh MC PROV GORONTALO
- Senin, 14 April 2025 | 06:09 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 25 Februari 2025 | 18:23 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 152
Kota Gorontalo, InfoPublik – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, memberikan tiga arahan penting menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), yang diputuskan pada Senin (24/2/2025).
Dalam pernyataan tertulisnya, Gubernur Gusnar menegaskan bahwa semua pihak harus menerima dan menghormati putusan MK sebagai bagian dari proses demokrasi yang konstitusional.
"Kepada masyarakat Gorontalo Utara, saya mengimbau untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan mempercayakan sepenuhnya proses PSU kepada penyelenggara (KPU) dan pihak berwenang," kata Gusnar, yang saat ini masih melaksanakan retret di Magelang, Jawa Tengah.
Gubernur Gorontalo mengeluarkan tiga poin utama dalam menyikapi putusan MK ini, yaitu:
“Hal-hal yang bersifat teknis dan operasional dalam PSU ini, KPU Gorut agar terus berkoordinasi dengan Pj. Bupati dan melaporkan setiap perkembangannya kepada pemerintah provinsi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Gorontalo Utara pada pukul 20.00 WITA.
Dengan adanya arahan dari Gubernur Gusnar Ismail, diharapkan seluruh pihak terkait, dapat bekerja sama demi memastikan PSU berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Gorontalo juga memastikan akan terus memantau dan mengawal jalannya PSU hingga selesai, demi menjaga stabilitas politik dan keamanan di daerah tersebut.
Sebelumnya, MK membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Gorontalo Utara sekitar pukul 20.00 WITA. Salah satu poin putusan memerintahkan KPU Gorontalo Utara untuk menggelar PSU tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, sebagai calon bupati. Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
(mcgorontaloprov/isam)