Kamis, 10 April 2025 22:52:46

Kelola Sampah, DLH Sleman Selenggarakan Workshop Tot

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 24 Januari 2025 | 20:35 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 163


Sleman, InfoPublik  - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, menyelenggarakan workshop Training Of Trainer (TOT) Pengelolaan Sampah Tahun 2025 di Merbabu Meeting Room, Prima SR Hotel & Convention, Selasa (21/1/2025).

Kegiatan itu diikuti oleh perwakilan pengurus Bank Sampah atau TPS3R dari 17 kapanewon, dengan empat orang narasumber dari empat kawasan di Kabupaten Sleman.

Selain itu, Staff Tim Kerja Kelompok Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Sleman dan Saka Kalpataru juga turut hadir sebagai peserta TOT.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau DLH Kabupaten Sleman, Junaedi yang menyampaikan kebijakan pengelolaan sampah dengan isu terkait dengan penutupan TPA Piyungan.

Hal tersebut terkait dengan dua komponen utama pengelolaan sampah yaitu pengurangan sampah yang mengalami penurunan dan proses penanganan sampah meliputi pemilahan dan pengumpulan sampah yang mengalami kenaikan.

“Dengan proses pengelolaan sampah yang sedang berjalan yaitu pilah dan kelola sampah, DLH mendapat aduan dari masyarakat berkaitan dengan pembakaran sampah, penumpukan sampah dan regulasi,” ungkapnya.

Sementara, Kasi Persampahan DLH Sleman, Fitria Ayu Wardani memberikan materi berkenaan dengan Penutupan TPA Piyungan.

Pada kesempatan itu, ia membandingkan kondisi TPA Piyungan dengan TPST Tamanmartani dan TPST Sendangsari yang sudah beroperasional meskipun dalam skala terbatas.

Fitri mengatakan, TPA tersebut memiliki kondisi yang berbeda. Di mana, TPA Piyungan dibangun sebelum ada pemukiman. Sementara dua TPST di Kabupaten Sleman yang tengah beroperasional ini menempati lahan setelah ada pemukiman.

“Sama-sama memperkerjakan masyarakat sekitar tetapi gejolak sosial yang terjadi sangat berbeda. Belum lagi rata-rata jumlah truk per hari yang membawa sampah ke Piyungan mencapai 55 truk (tahun 2022) dan 33 truk pada tahun 2023. Jumlah yang belum bisa dicapai oleh TPST yang beroperasional sekarang,” kata Fitri.

Fitria juga menyampaikan beberapa alasan mengapa Kabupaten Sleman tidak membangun TPA sendiri.

"Banyak aspek yang harus diperhatikan mulai dari aspek geologi, hidrogeologi, kemiringan, jarak dari pemukiman, bukan kawasan banjir, jauh dari bandara dan tidak berada di kawasan lindung", imbuh Fitria

Menyinggung tentang regulasi, Fitria menyampaikan bahwa Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 pasal 5 yang menyatakan bahwa penyelenggara pengelolaan sampah kewajiban bagi produsen, pemerintah daerah dan masyarakat.

Ketika TPA Piyungan masih dibuka, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah sebatas membuang sampah pada tempatnya dan membayar iuran sampah. Setelah TPA Piyungan ditutup, sampah campur menjadi sulit ditangani.

Mengakhiri presentasinya, Fitria mengajak peserta untuk melihat kondisi yang ril di lapangan. Di mana sampah anorganik masih bercampur dengan sampah organik, sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap. Perlunya penanganan sampah dengan pemilahan atau pemisahan menjadi beberapa bagian yaitu sampah organik, sampah anorganik yang laku jual, sampah layak kreasi dan sampah residu. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 25 Maret 2025 | 13:54 WIB
Kurangi Sampah, Gubernur Maluku Utara Ajak Masyarakat Bersikap Bijak
  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Minggu, 9 Maret 2025 | 11:55 WIB
Kelola Sampah dengan Baik, Bisa Menjadi Sumber Pendapatan Warga
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 4 Maret 2025 | 16:35 WIB
Pemkot Padang Terapkan Swakelola Sampah, Begini Cara Kerjanya