Pemkab Tuban Lakukan Pendataan PNS, Persiapkan Pengisian Jabatan Purnatugas 2025-2026

: Foto : Sekda Tuban saat beri pengarahan kepada ASN Pemkab Tuban. (agus)


Oleh MC KAB TUBAN, Jumat, 27 Desember 2024 | 17:31 WIB - Redaktur: Juli - 94


Tuban, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sedang melakukan pendataan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tuban.

Pendataan tersebut dilakukan karena sebanyak 836 PNS di Kabupaten Tuban diperkirakan akan memasuki masa purnatugas pada 2025-2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi riil PNS yang akan purnatugas, termasuk jabatan-jabatan yang akan ditinggalkan. Data yang terkumpul akan menjadi acuan dalam penyusunan program pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan rencana pengisian jabatan yang kosong.

“Pendataan ini sangat penting untuk mempersiapkan pengisian jabatan yang kosong dan memastikan keberlanjutan program di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Budi Wiyana, Jumat (27/12/2024).

Sekda Tuban juga menekankan pentingnya ASN yang akan memasuki masa pensiun untuk tetap memberikan kinerja terbaik hingga masa purna. Selain itu, mereka diharapkan mulai melakukan transfer knowledge dan berbagi pengalaman mengenai tugas dan fungsinya dengan ASN lainnya. Hal ini bertujuan agar keberlangsungan dan kesinambungan program-program yang ada di OPD dapat terjaga dengan baik.

Budi Wiyana juga menyampaikan bahwa pengisian jabatan yang kosong akibat purnatugas akan dilakukan sesuai dengan regulasi dan tahapan yang berlaku. Pemkab Tuban akan mengusulkan pengisian formasi kosong kepada Pemerintah Pusat, berdasarkan beban kerja, kebutuhan SDM, dan pengembangan kapasitas organisasi.

Sebagai bagian dari upaya pengelolaan SDM yang lebih baik, Pemkab Tuban menerapkan sistem merit dalam pengembangan dan pengelolaan ASN. Sistem ini bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional, berintegritas, serta mampu menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien.

Penerapan sistem merit juga merupakan langkah Pemkab Tuban untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan penempatan ASN yang kompeten dan berintegritas, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

"Pemkab Tuban terus berkomitmen untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas SDM-nya, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tutupnya.