: Wakil Ketua DPRK Sebut Qanun KTR Upaya Menyadarkan Masyarakat Banda Aceh Hidup Sehat
Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 18 Desember 2024 | 12:35 WIB - Redaktur: Juli - 69
Banda Aceh, InfoPublik – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Danil Abdul Wahab, menegaskan bahwa lahirnya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan langkah penting untuk mewujudkan masyarakat yang sehat.
Qanun ini juga menjadi bentuk dukungan legislatif terhadap implementasi KTR melalui produk hukum yang memberikan dasar bagi kebijakan kesehatan di Kota Banda Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Danil saat menjadi narasumber pada workshop capacity building bertajuk "Masa Depan Kota Sehat: Kolaborasi Pelaku Usaha dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banda Aceh", yang digelar di Hotel Kryad Muraya, Selasa (17/12/2024).
Danil mengungkapkan bahwa selama proses penyusunan Qanun KTR, terdapat berbagai dinamika, termasuk adanya pihak yang menentang pengesahan qanun ini. Namun, DPRK Banda Aceh tetap berkomitmen untuk menampung berbagai masukan.
Ia menekankan bahwa tujuan utama dari Qanun KTR bukan untuk memberikan hukuman atau sanksi, tetapi untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya hidup sehat, menciptakan lingkungan yang bersih, dan menurunkan angka perokok pemula.
"Kita berupaya menciptakan kesadaran di masyarakat tentang hidup sehat, serta memberikan tempat yang sesuai bagi mereka yang masih merokok di luar kawasan KTR," ujar Danil.
Danil juga mengakui bahwa iklan rokok berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), namun ia menegaskan bahwa dalam rangka penerapan regulasi KTR, iklan rokok perlu diminimalisasi, terutama di tempat-tempat umum terbuka. Meskipun ada dampak penurunan PAD akibat pembatasan iklan rokok, Danil menilai bahwa ini adalah langkah yang sejalan dengan upaya menciptakan budaya hidup sehat bagi masyarakat Banda Aceh.
Danil berharap penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang konsisten dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta mengurangi faktor risiko penyakit dan kematian akibat rokok. KTR, menurutnya, adalah tanggung jawab bersama, mulai dari individu, masyarakat, hingga pelaku usaha.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh terpilih, Iliiza Sa'aduddin Djamal, yang turut menjadi narasumber dalam acara tersebut melalui virtual, menjelaskan bahwa kebijakan KTR dimulai sejak tahun 2012 dan qanunnya disahkan pada 2016.
Iliiza menambahkan bahwa Qanun KTR lahir sebagai respons terhadap keresahan masyarakat, terutama perempuan, ibu-ibu, dan anak-anak, yang langsung merasakan dampak buruk dari paparan asap rokok.
Menurutnya, kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat Kota Banda Aceh untuk membangun kualitas hidup yang lebih baik, sehat, dan bersih.
"KTR menjadikan Banda Aceh sebagai pelopor kota kawasan tanpa rokok di Indonesia dan dapat meningkatkan daya tarik kota ini sebagai destinasi wisata yang peduli kesehatan," ujar Iliiza.
Iliiza juga menyoroti pentingnya memberikan insentif bagi pelaku usaha di Kota Banda Aceh yang berkomitmen untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Insentif berupa pengurangan pajak dapat menjadi motivasi bagi para pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan yang lebih sehat di kota ini.
"Kolaborasi antara pemangku kebijakan sangat penting agar implementasi KTR berjalan sesuai dengan harapan kita semua," tutup Iliiza.
Workshop ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, pakar kesehatan, Aceh Institute, LSM, serta pelaku usaha dan sejumlah akademisi. Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang peduli terhadap kesehatan dan lingkungan yang bebas dari asap rokok.
Dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang konsisten, Kota Banda Aceh berkomitmen untuk menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam menciptakan lingkungan sehat dan aman bagi seluruh warganya.