Budi Santosa Kukuhkan Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kobar

: Pj Bupari Kobar Budi Santosa mengukuhkan Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kobar di Aula Antakusuma, Senin (16/12/2024)


Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT, Selasa, 17 Desember 2024 | 17:19 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 96


Pangkalan Bun, InfoPublik –  Penjabat (Pj) Bupati Budi Santosa mengukuhkan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Senin (16/12/2024).

Pengukuhan di Aula Antakusuma, Pangkalan Bun Park ini dilakukan menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa yang membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Dalam Undang-Undang tersebut salah satunya mengatur perubahan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD, yang semula enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun untuk maksimal dua periode. Selain itu, kepala desa yang masa jabatannya habis pada Februari 2024, serta anggota BPD yang masih aktif, akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun sejak masa jabatan mereka berakhir.

Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi, terdapat 79 kepala desa di Kobar yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Namun, dua kepala desa tidak mendapatkan perpanjangan tersebut karena saat ini posisi mereka dijabat oleh Penjabat Kepala Desa. Di sisi lain, sebanyak 486 anggota BPD dari 81 desa di seluruh kecamatan di Kobar juga menerima perpanjangan masa jabatan.

Pj. Bupati Budi Santosa berharap perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan bagi kepala desa dan BPD untuk lebih fokus menuntaskan program kerja yang telah direncanakan.

“Kepala desa dan anggota BPD harus solid dan kompak dalam merealisasikan pembangunan di desa, perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Budi Santosa juga mengingatkan para kepala desa untuk meningkatkan sinergi dengan BPD demi mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai peluang untuk membangun desa sehingga tercapai masyarakat yang makmur dan sejahtera," imbuhnya.

Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan pembangunan desa di kabupaten Kotawaringin Barat, seiring dengan implementasi aturan baru yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. (mc kobar/eyv)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 17:21 WIB
Budi Santosa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Anggaran Tepat dan Akuntabel
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 16 Desember 2024 | 16:28 WIB
Mendes PDT Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Dongkrak Potensi Desa
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Jumat, 13 Desember 2024 | 17:54 WIB
Budi Santosa Tinjau Mal Pelayanan Publik Usai Peresmian
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Sabtu, 14 Desember 2024 | 03:12 WIB
Resmikan MPP Kobar, Budi Santosa Harapkan Layanan Publik Makin Mudah Diakses
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Sabtu, 14 Desember 2024 | 22:34 WIB
Pj Bupati Bangkalan Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 16:02 WIB
BKAD Kotim Kaji Tiru Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam Bentuk Sewa ke BKAD Kobar
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 15:59 WIB
Siswa SD N 4 Mendawai, Afra Nur Eziza, jadi Finalis Lomba Sastra Tingkat Nasional
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Kamis, 28 November 2024 | 10:06 WIB
Budi Santosa Lakukan Monitoring Pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Kobar