Sinkronisasi Program Urusan Pertanahan, Dinas PUPR Kalsel Gelar Rakor

: Sinkronisasi program urusan pertanahan, Dinas PUPR Kalsel gelar Rakor - Foto:Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Selasa, 17 Desember 2024 | 17:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 81


Banjarmasin, Infopublik - Dalam rangka peningkatanan pengelolaan dan akuntabilitas dalam urusan pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi program dan kegiatan urusan pertanahan kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Banjarmasin, Selasa (17/12/2024).

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kalsel, M Yasin Toyib diwakili Sekretaris, Andri Fadli mengatakan dengan adanya KepmenDagri No. 900 tahun 2023 sebagai panduan utama dalam tata kelola keuangan daerah, menjadi penting bagi semua pihak untuk memahami dan menerapkan kebijakan ini secara efektif guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Pertanahan, sebagai salah satu aset vital bagi pembangunan suatu daerah, memerlukan pengelolaan yang efisien dan akuntabel. Oleh karena itu Melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Singkronisasi program dan kegiatan terkait, langkah-langkah strategis akan diambil guna meningkatkan pengelolaan pertanahan yang berkualitas,” kata Andri.

Menurutnya, dengan adanya peraturan ini anggaran program dan kegiatan tertentu yang telah dianggarkan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, seperti pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta penyelesaian sengketa dan ganti rugi tanah, perubahan dari KepmenDagri No. 050 tahun 2021 ke No. 900 tahun 2023 menuntut perhatian ekstra.

“Optimalisasi anggaran daerah, pemahaman teknis yang beragam, dan peningkatan akuntabilitas menjadi fokus utama untuk memastikan pelaksanaan kebijakan yang efektif,” ujarnya.

Kerja sama dan koordinasi antara berbagai pihak memegang peranan penting. Secara bersama-sama, pemangku kepentingan perlu menyelaraskan pemahaman, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat komitmen dalam menjalankan ketentuan kebijakan terbaru.

“Melalui Rapat Koordinasi ini menjadi momentum untuk menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kalsel sehingga dapat mewujudkan pengelolaan pertanahan yang menyeluruh dan efektif guna mendukung kemajuan masyarakat Kalsel secara berkelanjutan,”tambahnya.(MC Kalsel/tgh/ARH/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 02:16 WIB
Habis Masa Retensinya, Dispersip Kalsel Musnahkan 2.077 Berkas Arsip
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 02:05 WIB
PRSTS Barakat Cangkal Bacari Tutup Program Penerima Manfaat Angkatan VI 2024
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 02:09 WIB
Pemprov Kalsel Serahkan Penghargaan Adipura, Proklim, dan Lomba Inovasi Desa/Kelurahan Terbaik
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 01:44 WIB
Berikan Pelayanan Perpustakaan bagi Anak Binaan, Dispersip Kalsel Gandeng LPKA Kelas I Martapura
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 17:01 WIB
Optimalisasi PAD, Museum Lambung Mangkurat Terima Kunjungan DPRD Komisi II Kabupaten HSU
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 17:06 WIB
BKGN 2024, Pemprov Kalsel Bersama FKG ULM Berikan Ratusan Free Dental Treatment
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 17:51 WIB
Musda SOIna Provinsi Kalsel 2024, Bahas Langkah Strategis Pengembangan Olahraga Disabilitas