- Oleh MC KAB TEMANGGUNG
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 21:09 WIB
:
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Sabtu, 14 Desember 2024 | 21:30 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 214
Temanggung, InfoPublik - Setelah melalui sidang pleno, Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya. Sidang Pleno dimotori Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Temanggung dan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan di Ruang Gajah, Kantor Bupati Temanggung pada Kamis 12 Desember 2024.
Kepala Dinperinaker Temanggung Sri Endang Praptaningsih mengatakan, hasil sidang tersebut disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung, bahwa UMK 2025 sebesar Rp2.246.819,85 dibulatkan menjadi Rp2.246.850 atau naik Rp137.129,85. Perhitungan tersebut berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
"Nilai kenaikan 6,5 persen itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Tentunya dengan memerhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja," terangnya.
Hasil usulan ini, kemudian akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah paling lambat 18 Desember 2024. Setelah surat keputusan resmi dirilis, Dinperinaker akan mengadakan sosialisasi mengenai UMK 2025 kepada perusahaan dan pekerja.
Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo mengapresiasi hasil sidang pleno Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh dinas terkait, perwakilan pengusaha dan asosiasi pekerja tersebut. Ia berharap, kesepakatan ini merupakan keputusan terbaik untuk semua pihak.
“Alhamdulillah, disepakati bersama (besaran kenaikan) 6,5 persen UMK kita sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Saya apresiasi luar biasa kepada Dewan Pengupahan dan seluruh yang hadir di sini. Sekali lagi, maturnuwun sanget (terima kasih-red) untuk APINDO, juga dari perserikatan dan nanti rekomendasi akan diserahkan kepada Pak Gubernur,” tandas Pj Bupati Hary. (ary;ekp)