: Kejari Banda Aceh musnahkan barang bukti dan barang rampasan dari bulan September sampai Desember 2024, di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, pada Rabu (11/12/2024). Foto: MC Aceh
Oleh MC PROV ACEH, Jumat, 13 Desember 2024 | 13:24 WIB - Redaktur: Juli - 95
Banda Aceh, InfoPublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari September sampai Desember 2024, di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Rabu (11/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin dilaksanakan di Kejari Banda Aceh.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap (Inkracht), serta sebagai upaya untuk menghindari serta adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, tentunya barang bukti tersebut," kata Suhendri dalam rilisnya, Rabu (11/12/2024).
Adapun barang bukti dimusnahkan terdiri dari Narkotika 26 perkara, Kamtibum/TPUL 14 Perkara dan Oharda 9 Perkara serta perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1 perkara.
Kemudian, barang bukti yang dimusnahkan Narkotika jenis Sabu 100,28 Gram (Bruto) dan Ganja 133,61 Gram (Bruto) handphone berbagai jenis merk sebanyak 27 unit.
Kemudian, barang bukti perkara qanun terdiri dari Minuman Keras/Khamar 4 Botol, Tang/Linggis 2 pcs, Parang/Pisau 2 pcs, berbagai jenis pakaian, termasuk kondom dan lain sebagainya, pungkas Teddy.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Jajaran Kasi dan Staf pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh/mewakili, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh/Mewakili, Kapolresta Banda Aceh/mewakili, dan BNNK Banda Aceh. (MC/02F)