Kejari Singkil Musnahkan BB Hasil Putusan

: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, musnahkan barang bukti tindak pidana umum. (dok Kejari Singkil/mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 11 Desember 2024 | 12:03 WIB - Redaktur: Juli - 116


Banda Aceh, InfoPublik - Sebanyak 21 perkara barang bukti (BB) tindak pidana umum dimusnahkan, di halaman kantor Kejaksaan setempat.

Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Budi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas Kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan," jelasnya, dalam rilis, Selasa (10/12/2024).

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan grenda.

Sebutnya, barang bukti itu terdiri dari jenis narkotika berupa sabu beserta alat yang dipakai, dan orang harta benda (Oharda) berupa celana, ikat pinggang, dan tombak.

Ia menambahkan, barang bukti tindak pidana umum lainnya berupa tang, kabel, hp, koper, cangkir, kaleng bintang, speaker, dan botol alkohol. (MC Aceh/01)