KIP Aceh Klaim Partisipasi Pemilih Pilkada Capai 77,51 Persen

: Pemilih pemula warga Gampong (Desa) Lamkeumok, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024. (mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 11 Desember 2024 | 11:09 WIB - Redaktur: Juli - 154


Banda Aceh, InfoPublik - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Aceh mencapai 77,51 persen.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KIP Provinsi Aceh, Hendra Darmawan mengatakan dari 3,76 juta pemilih, hanya 2,92 juta yang menggunakan hak pilih atau 77,51 persen.

"Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, partisipasi masyarakat sebanyak 77,51 persen," kata Hendra Darmawan, dari keterangan tertulis KIP Aceh, Selasa (10/12/2024).

Ia menyebutkan, persentase partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih tersebut dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap dengan jumlah pengguna hak pilih.

"Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 3,76 juta lebih, sedangkan pengguna hak pilih sebanyak 2,92 juta orang," kata Hendra Darmawan.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 tersebut meningkat jika dibandingkan pada 2017. Partisipasi pemilih pada 2017 mencapai 73 persen atau 2,52 juta pengguna hak pilih dari 3,43 juta orang pemilih.

Namun, jika dibandingkan dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden pada Februari 2024, partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih pada Pilkada lebih rendah.

Pada Pemilu legislatif, partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih sebesar 86,86 persen atau 3,27 juta orang dari 3,74 juta pemilih, sedangkan partisipasi masyarakat pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 mencapai 87 persen atau 3,28 juta dari 3,74 juta pemilih.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilaksanakan di 9.704 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 6.499 gampong atau desa di 290 kecamatan dan 23 kabupaten kota.

Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pemilihan 18 bupati dan wakil serta pemilihan lima wali kota dan wakil pada 27 November 2024, sedangkan Jumlah pemilih tetap di Provinsi Aceh sebanyak 3,79 juta, terdiri 1,84 juta laki-laki dan 1,91 juta perempuan. (mc aceh/01)