- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 19 Desember 2024 | 08:58 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 7 Desember 2024 | 07:55 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 143
Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat penurunan signifikan dalam jumlah tempat pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024 dibandingkan Pilkada 2020. Hal serupa juga terlihat pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun ini.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menyampaikan bahwa hanya lima TPS di Sumatra Barat yang melaksanakan PSU pada Pilkada 2024, turun drastis dibandingkan 12 TPS pada Pilkada 2020.
“Lima TPS tersebut adalah TPS 09 Nagari Sungayang di Kabupaten Tanah Datar, TPS 08 Nagari IV Koto di Kabupaten Dharmasraya, TPS 22 Kelurahan Mata Air di Kota Padang, serta TPS 01 dan TPS 02 Desa Cimpungan di Kabupaten Kepulauan Mentawai,” jelas Surya melalui keterangan pers pada Jumat (6/12/2024).
Surya menambahkan, jumlah PSU pada Pilpres dan Pileg 2024 juga mengalami penurunan signifikan dibandingkan 2019. Pada Pilpres dan Pileg 2019, ada 104 TPS yang menggelar PSU, sementara tahun ini hanya 18 TPS.
Menurutnya, penurunan ini mencerminkan peningkatan pemahaman teknis dari para penyelenggara Pemilu di berbagai daerah.
“Penurunan jumlah PSU menunjukkan bahwa pelaksanaan teknis oleh jajaran penyelenggara Pemilu semakin baik dari waktu ke waktu,” katanya.
Surya menjelaskan bahwa PSU dilakukan berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Pilkada. PSU dilaksanakan jika ditemukan bukti pelanggaran, seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai tata cara, atau jika ada pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari satu kali di TPS yang sama maupun berbeda.
“Dengan pemahaman yang lebih baik dan komitmen pada aturan, kami optimis kualitas Pemilu di Sumatra Barat terus meningkat,” tutupnya.
(MC Padang / Junee)