- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Senin, 9 Desember 2024 | 16:39 WIB
: PPDB Zonasi Bakal Dihapus,Eri Cahyadi Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat -Foto: Dinas Kominfo Surabaya
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Rabu, 4 Desember 2024 | 21:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 375
Surabaya, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait adanya rencana penghapusan sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. Rencana penghapusan PPDB zonasi, sebelumnya juga disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu lalu.
Menanggapi adanya rencana tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan pemkot masih menunggu arahan petunjuk teknis (Juknis) pemerintah pusat terkait adanya rencana penghapusan PPDB zonasi. Menurutnya, rencana penghapusan PPDB zonasi memiliki kelebihan dan kekurangan. Meskipun begitu, ia yakin, rencana pemerintah pusat itu akan memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan ke depannya.
Eri mencontohkan plus minus adanya PPDB zonasi di Surabaya. Adanya jalur zonasi, setiap tahunnya terjadi fenomena perubahan kartu keluarga (KK) besar-besaran, tujuan para orang tua siswa melakukan hal itu agar anaknya bisa mendaftar ke sekolah yang dekat dengan domisili sesuai KK.
Selain itu, dengan adanya zonasi, tidak ada persaingan akademis untuk mengejar nilai tertinggi agar bisa bersekolah di tempat favorit. “Di sini maka tidak ada persaingan. Akhirnya pintar nggak pintar, nggak mau belajar, nah akhirnya ada image seperti itu, yang penting rumahnya dekat itu (siswa) bisa masuk,” katanya, Rabu, (4/12/2024).
Bahkan, ia menyebutkan sempat ada wali murid yang mengeluh kepadanya, karena ada siswa yang nilainya hasil akhirnya pas-pasan, namun bisa masuk ke sekolah negeri favorit. “Bahkan kemarin ada yang menyampaikan itu, nah itu plus minus yang saya sampaikan. Kemudian ada juga siswa yang sudah merasa belajar dengan baik tapi tidak bisa masuk,”imbuhnya.
Sebelumnya pemkot bersama PGRI Kota Surabaya telah menyepakati adanya pengurangan kuota PPDB zonasi, yang tadinya sebanyak 50 persen, menjadi 35 persen. Dirinya menyebutkan, pengurangan kuota tersebut bertujuan untuk menghindari adanya perubahan KK besar-besaran dan agar ada persaingan dari segi akademis antar siswa.
“Kita berharapnya sekolah itu tidak lagi diisi anak yang wis pokoknya dekat sama sekolah pasti aku masuk, tidak. Dan juga orang berlomba-lomba ingin masuk ke sekolah itu dengan memindah KK, nah itu yang dihindarkan oleh PGRI sebenarnya. Jadi kalau itu ada zonasi, lakukanlah dengan jujur begitu loh, jangan sampai memindah KK dan tetap ada persaingan nilai, nah ini lah yang lagi dibahas, apakah dihapus zonanya, apakah zonasi tetap per kecamatan, atau per wilayah,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menerangkan, pemkot saat ini telah menyiapkan kombinasi dua cara dalam menerapkan sistem PPDB zonasi di Kota Pahlawan. “Kalau kita sudah melakukan hal itu adalah dengan cara dikombinasi, (kuota) zonasinya turun tapi masuknya dengan nilai. Ada dua pilihan kita, atau satunya tetap zonasi, tapi (siswa) yang masuk itu tidak jejeran (berdekatan jarak) dengan rumah, tapi bagus-bagusan nilai akan tetapi tetap zonasi,” terangnya.
Meskipun telah menerapkan itu, hingga saat ini ia serta jajarannya di Pemkot Surabaya masih menunggu juknis dari pemerintah pusat. “Jadi kita tunggu dulu lah, yang sabar. Jadi kalau kita sudah disiapkan kayak apapun kan nanti (melihat) juknisnya kayak apa, kan haru mengikuti,” pungkasnya.. (MC Prov Jatim /hjr-her/eyv)