- Oleh MC KAB SUMENEP
- Kamis, 26 Desember 2024 | 17:04 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Kamis, 5 Desember 2024 | 18:06 WIB - Redaktur: Juli - 126
Sumenep, InfoPublik - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu, yang ditandatangani Selasa (3/12/2024).
SE tersebut sebagai bentuk dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sumenep atas pelaksanaan Program Penyaluran Subsidi Tepat kepada masyarakat dengan menggunakan quick response Code (QRC) dan informasi perihal konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu.
Menurut Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, disebutkan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu pada semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah
Dalam surat bernomor 12 tahun 2024, Bupati Achmad Fauzi juga mengimbau kepada masyarakat, baik swasta maupun instansi, khususnya pemilik kendaraan roda empat yang bersifat kepemilikan pribadi, komersial barang, komersial penumpang, dan layanan umum untuk segera melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan QR Code melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau melalui helpdesk di SPBU terdekat.
Pemerintah Kabupaten juga menyediakan tutorial pendaftaran mandiri melalui video yang dapat dilihat pada link https://bit.ly/SosialisasiJBKPPertalite.
Bupati juga meminta seluruh Camat dan Lurah untuk menyampaikan program tersebut kepada segenap warga melalui RT/RW setempat. Untuk link surat edaran bisa diakses di https://s.id/oPLDZ. ( Han/Fer )