- Oleh MC KAB BANGKALAN
- Rabu, 4 Desember 2024 | 09:39 WIB
: Pemkab Bangkalan Lakukan Pendataan Tenaga Honorer, Pastikan Semua Aktif Bekerja
Oleh MC KAB BANGKALAN, Rabu, 4 Desember 2024 | 08:55 WIB - Redaktur: Juli - 101
Bangkalan, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bangkalan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (3/12/2024), di Pendopo Pratanu.
Kepala BKPSDA Bangkalan, Ari Murfianto, menjelaskan bahwa pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN yang baru, yang mengatur penyelesaian status tenaga non-ASN hingga akhir Desember 2024.
"Pendataan tenaga harian lepas di Pemkab Bangkalan ini dilaksanakan sesuai harapan. Tujuannya, selain mematuhi regulasi, juga untuk mengevaluasi kinerja tenaga non-ASN. Kami mendata ulang identitas, kehadiran selama satu tahun terakhir, serta meminta penilaian langsung dari atasan masing-masing sebagai bahan evaluasi perpanjangan ke depannya," ujar Ari.
Pendataan ini melibatkan pengumpulan data pribadi tenaga honorer, absensi satu tahun terakhir, dan penilaian kinerja dari atasan langsung di perangkat daerah masing-masing.
Langkah itu, menurut Ari, merupakan bentuk pertanggungjawaban perangkat daerah dan menjadi dasar pengambilan keputusan sambil menunggu regulasi pemerintah pusat terkait mekanisme perpanjangan status tenaga non-ASN.
"Kami juga mengantisipasi kemungkinan tenaga honorer yang tidak hadir dalam pendataan ini. Dari total 2.782 tenaga non-ASN yang terdaftar, jumlah pastinya masih akan diperbarui karena proses pendataan sedang berlangsung," tambahnya.
Selain pendataan, kegiatan ini juga disisipkan dengan agenda tambahan untuk memastikan seluruh tenaga honorer terlibat aktif dalam evaluasi ini. Proses ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju kepastian status tenaga kerja non-ASN sesuai regulasi yang akan ditetapkan di masa mendatang.